KLHK Sudah Kirim Surat Eksekusi Denda Rp16,2 T pada PT MPL ke PN Pekanbaru

977 views

Aktivitas PT Merbau Pelalawan Lestari. Foto: Eyes on the Forest

PEKANBARU (LintasRiauNews) – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengirim surat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, terkait eksekusi vonis denda Rp16,2 triliun PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) oleh Mahkamah Agung dalam kasus kerusakan lingkungan hidup.

“Tanggal 21 Februari 2017, surat usulan kita kepada Ketua PN (Pengadilan Negeri) Pekanbaru untuk permohonan eksekusi kasus PT Merbau,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani di Pekanbaru, Senin (13/3).

Ia menjelaskan saat ini pihaknya telah menyerahkan ke proses eksekusi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. “Ya kita berharap secepatnya,” ujarnya.

Menurut Ridho, sebelum melayangkan surat tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, KLHK telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Di antaranya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kejaksaan Agung.

“Saya pimpin langsung koordinasi ini untuk memetakan aset semuanya,” tuturnya, seperti dilansir antarariaucom.

Lebih jauh Rihdo menjelaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan bukti keseriusan KLHK untuk memperjuangkan dan melindungi kawasan hutan.

KLHK mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum MPL pada 26 September 2013. MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut bahwa PT MPL melakukan penebangan hutan di luar konsesi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT), dan penebangan hutan di dalam konsesi IUPHHK-HT dengan melanggar ketentuan peraturan perundangan berlaku.

Hukuman itu dihitung berdasarkan akibat kerusakan lingkungan hidup akibat pembalakan liar di hutan seluas 5.590 hektare (ha), yaitu sebesar Rp12 triliun. Terbukti pula merusak lingkungan di atas lahan seluas 1.873 Ha dengan kerugian Rp4 tirliun.

“Menghitung kerugian lingkungan hidup, khususnya masalah perusakan lingkungan terkait kawasan hutan karena kawasan hutan memiliki kekhususan tersendiri memerlukan kategori tersendiri, yaitu adanya kerugian ekologis dan biaya pemulihan kerugian dan biaya pemulihan yang dituntut Penggugat di dalam petitum gugatannya,” demikian putusan majelis dengan suara bulat pada 18 Agustus 2016 seperti dirilis dari situs resmi MA.

Direktur MPL Ahmad Kurniawan sebelumnya menanggapi bahwa PT MPL tidakakan sanggup membayar denda hingga Rp16 triliun. Menurut Ahmad pasca putusan MA tersebut, PT MPL bahkan tidak memiliki aset sebesar itu.

“Kalau ditanya perasaan saya terhadap putusan itu (MA). Saya sangat sedih. Aset perusahaan saja tidak sampai Rp1 triliun,” kata Ahmad.[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait