Misbakhun: Kini Saat yang Tepat DPR Gulirkan Revisi UU Perpajakan

784 views

Muhammad Misbhun

JAKARTA (LintasRiauNews) – Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun mengatakan sekarang ini saat yang tepat bagi pihak parlemen menggulirkan Revisi Undang Undang Perpajakan.

“Tahun ini dinilai sudah pantas dilakukan dan bisa sebagai cikal bakal reformasi perpajakan dari gagasan anggota DPR dengan merevisi UU Pajak,” ujar anggota parlemen dari Partai Golkar ini, di Jakarta, Selasa (21/3/2017)

Sebab, Misbakhun menyebut dari sisi alasan ekonomi momennya sudah tepat, sekaligus untuk pembenahan di semua sisi yang didahului dengan evaluasi secara menyeluruh,.

Pendapat ini disampaikan Misbakhun menjelang berakhirnya Program Amnesty Pajak tahap III di akhir bulan Maret ini. “Indikasi lainnya, besarnya animo masyarakat yang ikut serta dalam program tax amnesty.,” ungkapnya.

Hal ini, lanjut dia, bisa dijadikan sinergiitas dan momentum untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada negara, dan kepercayaan wajib pajak kepada negara.

“Apalagi pajak merupakan alat untuk mensejahterakan rakyat melalui distribusi pendapatan dalam APBN, dimana salah satu sumbernya adalah pajak itu sendiri,” ulasnya..

Dengan perkataan lain, kata Misbakhun, momen keberhasilan program tax amnesty atau pengampunan pajak ini wajib ditindaklanjuti dengan memperkuat basis pembayar pajak alias tax base.

“Saya yakin kalau semua orang merasakan pentingnya pajak untuk pembangunan dan distribusi pendapatan, maka wajib pajak di negeri ini akan sadar untuk mendukung penerimaan pajak yang lebih besar untuk mensejahterakan rakyat kita”, paparnya.

Dengan demikian, menurut Misbakhun, dalam situasi apapun, reformasi perpajakan wajib didukung sebagaimana tertulis dalam visi Nawacita Presiden Jokowi.

Potensi Muda
Salah satu subjek pajak yang sangat potensial berasal dari kalangan muda yang telah teruji ikut serta dan aktif menyukseskan program pengampunan pajak.

“Dengan berkontribusi dalam tax amnesty berarti pengusaha muda telah membuat sebuah tonggak sejarah baru dalam sejarah pajak,” ujar Misbakhun saat jadi pembicara dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI).

“Jadi, mari kita berikan dukungan sekecil apa pun karena pajak yang kita bayarkan akan dipergunakan untuk mensejahterakan rakyat.” ajak salah satu inisiator UU Tax Amnesty.

Misbakhun menjelaskan tujuan penting dari tax amnesty adalah pertama, mengembalikan kepercayaan publik dan menambah tax base. Kedua, untuk mensupport optimalisasi anggaran pada tahun berjalan.

Ajib Hamdani. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, HIPMI yang membidangi Tax Center sependapat dan setuju untuk mendorong lembaga yang dipimpinnya jadi pelopor membayar pajak.

“Meski di sini problem utamanya ada pada Produk Domestik Bruto yang tetesan sebarannya hanya dinikmati oleh segelintir orang,” ungkapnya.

Menurut Ajib, dengan membuat terobosan menghasilkan pengusaha muda dan pengusaha baru, peningkatan PDB yang bertambah besar akan dapat dinikmati dengan secara lebih merata.[] Erwin

Bagikan ke:

Posting Terkait