Pilkada Pekanbaru dan Kampar Tanpa Gugatan, Ini Kata Anggota DPR dari Riau

961 views

JAKARTA (LintasRiauNews) – Dari ratusan daerah peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2017, terdapat 50 pilkada yang didaftarkan dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Tidak termasuk Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar di Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Komisi II DPR RI dalam rapat kerja di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017. dalam Pelaksanaan seluruh Pilkada serentak yang berlangsung 15 Pebruari 2017 lalu disampaikan secara tertulis kepada anggota partemen.

Dua anggota DPR RI asal Riau yakni Tabrani Mamun dari Fraksi Partai Golkar dan Lukman Edy dari Fraksi PKB mengatakan secara terpisah, berarti Pilwako Pekanbaru dan Pilbup Kampar berjalan mulus karena tanpa adanya gugatan dari paslon yang kalah.

“Sebab, dilaporkan tidak ada temuan oleh KPU terkait adanya pelanggaran dalam pelaksanaannya,” ujar Tabrani dengan nada keheranan.

KPUD Pekanbaru sebelumnya telah menetapkan Walikota petahana Firdaus dan Ayat Cahyadi sebagai walikota terpilih dengan memperoleh 94.784 suara.

Sedang paslon Bupati Kampar Aziz Zaenal dan Catur Sugeng Susanto mengantongi 106.085 suara dan terpilih sebagai bupati baru menggantikan Jefry Noer.

Dengan demikian, Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru serta Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih bisa dilakukan pelantikan oleh Gubernur Riau mewakili Menteri Dalam Negeri.

Bebeda dengan pilkada di Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat yang bertetangga dengan Riau terjadi sebaliknya. Hasil pilkada yang dimenangkan incumbent Reza Pahlevi langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh paslon Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri.

Di sisi lain, kalangan anggota DPR RI banyak menyoroti hasil Pilkada di Papua, mulai temuan maraknya money politic sampai pemilih di bawah umur.

UU Pilkada membatasi sengketa pilkada dapat diajukan oleh paslon ke Mahkamah Konstitusi terkait selisih perolehan suara 1%.[] Erwin

Bagikan ke:

Posting Terkait