Sistem Parkir Profesional Belum Bisa Diterapkan di Dumai, Ini Alasan Dishub

909 views
DUMAI (LintasRiauNews) – Sejauh ini sistem pengelolaan parkir di Kota Dumai masih konvensional, sementara kota-kota lainnya sudah banyak yang menerapkan sistem professional, semisal penggunaan Smart Card atau dengan E-Parking.

Terkait dengan hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai  H. Bambang Sumantri SH  melalui Kabid  Lalu Lintas Anton Budi Dharma ST MT saat dikonfirmasi tak menampik bahwasanya pengelolaan parkir di 'Kota Pengantin' ini belum menggunakan sistem yang profesional. 

“Saat ini pengelolaan parkir di Kota Dumai masih menggunakan sistem yang konvensional karena memang belum bisa diterapkan sistem yang profesional," kata Anton kepada LintasRiauNews ketika ketika ditemui di kantornya, baru-baru ini.

Alasannya, lanjut Anton,  Dishub selaku pihak yang diberi otoritas mengelola sektor perparkiran ini  menilai untuk  saat ini Kota Dumai sepertinya belum bisa diterapkan sistem profesional tersebut karena belum memiliki Sumber Daya Manusia yang siap  mendukung pelaksanaannya di lapangan.
 
“SDM yang ada belum siap dan belum mampu untuk menerapkan parkir dengan sistem yang profesional itu di lapangan. Kita bisa saja gunakan Smart Card atau pun  E-Parkir, namun karena SDM di lapangan belum siap, tentu ini akan membuat mereka bingung, bisa repot dan kacau jadinya," papar Anton. 

Justru itu, pria berpendidikan S2 ini mengatakan pihaknya masih menerapkan sistem pengelolaan parkir konvensional, dengan menggunakan karcis atau manual.

Anton mengakui selama 2 tahun belakangan ini, dari tahun 2014 sampai dengan 2016, perparkiran Kota Dumai  tidak terakomodir dengan baik. 

"Namun,  setelah saya ditunjuk menjadi Kabid Lalu Lintas, tentu saya akan mengelolanya secara baik dan profesional, walau masih dengan sistem konvensional.  Lagipula, sektor perparkiran menjadi andalan untuk meningkatkan PAD Kota Dumai,"  tuturnya. 

Anton mengungkapkan untuk menggenjot pendapatan dari sektor ini, pihaknya sudah melakukan survey untuk menetapkan zona parkir. Seperti untuk zona padat yang mecakup Jalan  Sudirman,  Sultan Syarif Kasim, Sukajadi dan Jalan Ombak, 

Sedangkan zona sedang, yakni Jalan Cempedak, Jeruk dan Jalan Nangka, Selanjutnya zona ringan,  di antaranya yakni Jalan Yos Sudarso, Hayam Muruk dan Jalan Takari.

Dalam pada itu, sebut Anton,pihaknya juga sudah  menyiapkan regulasi atau peraturan agar perparkiran yang ada di Kota  Dumai ke depan bisa lebgh tertib dan teratur.  "Sehingga benar – benar bisa memberikan kontribusi positif untuk PAD," ujarnya.

Saat ini, Anton menyebut pihaknya menunggu terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) Dumai terkait pengelolaan perparkiran tersebut. "Mudah – mudahan satu minggu lagi Perwako ini sudah siap, sehingga kami dapat menjalankan perparkiran ini dengan baik dan sesuai ketentuan," katanya.

Sehubungan dengan itu, kepada kalangan masyarakat yang ingin jadi rekanan pengelolaan perparkiran ini, dipersilakan agar mendaftar kepada Dishub dengan ketentuan memiliki Badan Usaha,  seperti, CV, PT ataupun Koperasi.

"Saat pendaftaran calon rekanan  juga harus melampirkan keterangan badan usaha, seperti SIUP perusahaan, NPWP dan KTP. Ini bertujuan agar administrasinya lebih baik," jelas Anton.[] sarmon/toga 

Ket. Foto: 
Anton Budi Dharma ST MT

Bagikan ke:

Posting Terkait