Iwan Nurdin Sebut Ide RUU Pertanahan dari World Bank

1468 views

Iwan Nurdin

JAKARTA (LintasRiauNews) – Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengungkapkan ide awal terbitnya Rancangan Undang Undang (RUU) Partanahan berasal dari World Bank atau Bank Dunia.

“Naskah asli RUU Pertanahan versi bank dunia dimaksudkan untuk menggantikan Undang Undang Agraria tahun 1960,” kata aktivis reformasi agraria itu di DPR RI Jakarta, baru-baru ini.

Sebagaima diketahui, RUU Pertanahan sekarang ini sedang dibahas oleh Komisi II DPR RI untuk mengatur kepastian hukum atas kepemilikan tanah, luasan tanah, termasuk tanah terlantar.

Iwan menyebut UU Agraria dalam perkembangannya menganut stelsel negatif dan stelsel positif sekaligus. Pengertian stelsel positif adalah jika negara menerbitkan sertifikat tanah atas tanah milik orang lain.

“Untuk itu maka pemerintah membayar ganti rugi kepada pemilik tanah asal. Tapi prakteknya. ini belum pernah dijalankan,” tegasnya.

Sementara apabila ditempuh jalur hukum, lanjut Iwan, kalau pemerintah yang kalah di pengadilan selalu alasannya putusan hakim yang salah dalam penerapannya.

“Sebaliknya jika pemerintah yang menang berperkara, putusan pengadilan langsung dieksekusi,” cetus Iwan dalam Dialog Legislasi yang digelar di Gedung DPR RI Jakarta. Selasa (11/4/2017).

Iwan juga mengapresiasi putusan Mahkamah Agung tentang uji materi keterbukaan informasi sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada pekan lalu. Dimana BPN diperintahkan tidak lagi merahasiakan kepemilikan sertifikat tanah yang selama ini masuk kategori rahasia oleh BPN.

“Dalam prakteknya kepemilikan sertifikat tanah biasanya dipergunakan untuk menguasai tanah yang lebih luas seperti banyak terjadi di HGU sektor perkebunan atau HGB di sektor perumahan,” terang Iwan Nurdin.[] Erwin

Bagikan ke:

Posting Terkait