UU Sistim Perbukuan Tinggal Disahkan DPR, Kemenag Dapat Wewenang Baru

782 views

Kantor Kemeterian Agama RI

JAKARTA (LintasRiauNews) – Rancangan Undang Undang (RUU) Sistim Perbukuan akan disahkan menjadi Undang Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI pada minggu depan. Kementerian Agama mendapat wewenang baru dalam UU Sistim Perbukuan yang baru tersebut.

RUU Sistim Perbukuan telah disetujui dalam pembicaraan tingkat I, yang akan dilanjutkan dengan pengesahan tingkat II untuk menjadi Undang Undang.

Jenis buku yang diatur dalam UU ini terdiri dari buku pendidikan agama dan buku umum. Penerbitan buku pendidikan umum ditegaskan menjadi kewenangan Kemendikbud, sedangkan terkait dengan pendidikan agama diatur khusus menjadi wewenang baru Kemertrian Agama.

“Untuk lembaga pendidikan di bawah Kementrian Agama, mulai dari konten sampai penulisan buku menjadi wewenang Kemenag. Sedangkan untuk sekolah umum, konten atau penulisan buku agama juga menjadi wewenang Kemenag.” kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Komarudin Amin seusai Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (17/4/2017).

Pemberian wewenang baru pada Kemenag ini dimaksudkan, karena sebelumnya Kemenag selalu diprotes jika terjadi salah konten isi buku pendidikan agama di sekolah umum. “Padahal yang membuat Depdikbud,” ujar Reni Marlinawati., anggota Komisi X.

Diharapkan dengan wewenang baru tersebut. lanjut legislator dari PPP ini, maka terkait penerbitan buku agama akan menjadi kewenangan Kementerian Agama.

“Ini sudah disepakati oleh 10 Fraksi di Komisi X, RUU Sistim Perbukan ini hasil kerja bersama-sama.” terang Reni yang juga Reni Ketua Fraksi PPP di DPR RI itu.[] Erwin

Bagikan ke:

Posting Terkait