Datangi Kejati Riau, GEMPPUR Beberkan Belasan Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Rohul & Pemprov

995 views

Massa GEMPPUR saat berunjuk rasa di Kejati Riau.

PEKANBARU, LintasRiauNews – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rokan Hulu (GEMPPUR) meminta dan mendesak penegak hukum mengusut tuntas sejumlah kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Pasalnya, ditengarai sejumlah kegiatan atau proyek di lingkungan Pemkab Rokan Hulu hingga Pemprov Riau, dindikasikan terjadi korupsi.

Permintaan itu disampaikan massa GEMPPUR di bawah komando Sandy Putra, selaku Kordinator Lapangan, saat berunjuk rasa di depan pintu masuk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (24/5/17) kemarin. Dalam orasinya, massa GEMPPUR membeberkan sejumlah kasus dugaan korupsi semasa kepemimpinan Bupati Achmad.

Di antaranya dugaan penggelembungan biaya (mark-up) pada proyek Pembangunan Masjid Islamic Center yang dilaksanakan Dinas Cipta Karya Rohul. Lalu mark-up pengadaan 28 ” Kristal Bohemia ” untuk dekorasi rumah dinas Bupati Rohul tahun 2015. Begitu juga proyek pengadaan mesin genset pada tahun 2009 di Dinas Bina Marga Rohul yang diduga dikorupsi.

Sementara sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau, diungkapkan terjadi pada anggaran Sekretariat DPRD Provinsi terkait jasa keamanan kantor, SPPD Fiktif di Dispenda dan paket pengadaan seragam baju PNS (batik) se-Riau.

Dalam aksi demo dengan mengusung spanduk berukuran besar yang bertuliskan aspirasi mereka tersebut, Korlap GEMPPUR Sandy Putra menyampaikan tuntutan secara tertulis atas dugaan korupsi yang mencapai belasan kasus tersebut. Adapun isi tuntutannya adalah meminta Kapolda dan Kajati Riau serta BPK RI PerwakilanRiau agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan kasus mark up anggaran kegiatan/ proyek di jajaran Pemkab Rohul, yakni:

1. Pengadaan “Kristal Bohemia” untuk dekorasi rumah dinas Bupati Rokan Hulu tahun 2015, dengan dugaan mark up 28 unit dan kerugian negara sebesar Rp3.044.157.573.
2. Pengadaan mesin Genset pada tahun 2009 di Dinas Bina Marga Kab. Rokan Hulu sebesar Rp. 5.859.949.841.
3. Dana hibah MAMIC Rohul tahun 2012 Rp. 4.096.400.000.00, tahun 2013 Rp. 5.109.800.000, tahun 2014 Rp. 11.000.000.000 dan tahun 2015 Rp. 13.090.852.000.
4. Anggaran bantuan sosial Rp9.718.870.000.
5. Aset daerah berupa kendaraan yang dikelola oleh Setda Kab Rohul, dimana tidak tahu keberadaan 181 unit tahun 2015 dengan kerugian negara Rp. 30.877.720.540.
6. Anggaran Dinas DPPKA yang dipimpin oleh Jaharuddin SP MM yang direalisasikan Pemkab tahun 2015 Rp 954.363.000
7. Keuangan Badan Satpol PP Rokan Hulu tahun 2014 serta dugaan mark up tindak korupsi kasus pemotongan gaji anggota Satpol PP rohul tahun 2014.
8. Pengadaan pembangkit listrik tenaga diesel berkapasitas 2×5 MW di Desa Sei Kuning Kec. Rambah Samo Rohul tahun 2005-2006 sebesar Rp 7.9 miliar diduga dilakukan mantan Bupati Achmad.
9. Penggunaan dana PKK tahun 2012 dan dana Dekranasda tahun 2014. serta anggaran KONI Kab Rohul tahun 2015-2016.
11. Proyek pengadaan pagar sekolah SMA 02 Rambah tahun 2016 dengan pagu anggaran Rp.200.000.000, dimana proyek yang dikerjakan CV Jimbaran tersebut gagal yang mengakibatkan pagar menjadi roboh.
12. Anggaran Setwan DPRD Prov Riau terkait jasa keamanan kantor, terdiri dari Rp 1.640.200.000 tahun 2014, Rp. 1.890.000.000 tahun 2015, dan Rp. 3.916.800.000 tahun 2016
13. Anggaran Dispenda Prov Riau tahun 2014 – 2015 dan dana SPPD fiktif yang dilakukan oknum pejabat Dispenda serta dugaan mark up paket pengadaan seragam baju PNS (batik) se Prov Riau. [] ikrom

Bagikan ke:

Posting Terkait