GKR Hemas Gugat ke PTUN, Sofwat Hadi Belum Terima Undangan jadi Saksi

936 views

Sofwatt Hadi

JAKARTA, LintasRiauNews.com – Muhammad Sofwat Hadi, Anggota Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) RI dari Dapil Kalimantan Selatan mengatakan belum menerima permintaan jadi saksi atas permohonan GKR Hemas yang mengajukan gugatan atas terpilihnya Oseman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI di PTUN, Jakarta.

“Itu cuma kemungkinan saja yang tidak bisa saya jawab sekarang,” kata Sofwat yang juga pemohon dan pemenang judicial review Tatib DPD tahun 2016 itu saat ditemui di Gedung DPD RI Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Sofwat Hadi hadir dalam Sidang Paripurna Istimewa DPD RI dengan agenda utama menerima penyampaian laporan hasil audit BPK tahun anggaran 2016, yang diikuti dengan pelantikan anggota DPD asal Sumatera Barat Leonardy Harmainy. Mantan Ketua DPRD Sumbar ini menggantikan Irman Gusman yang sudah terbukti menerima suap dan menjadi terpidana di Jakarta.

Anggota DPD yang telah duduk selama tiga periode ini mengaku hadir dalam Sidang Paripurna DPR karena dalam waktu yang bersamaan sedang berada di Jakarta. “Sebaliknya, kalau saya izin, tidak hadir, berarti saya sedang berada di luar Jakarta,” jelasnya.
Sofwat sebetulnya tidak termasuk sebagai pihak yang ikut menggugat Ketua DPD Oesman Sapta Odang yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh GKR Hemas, Anggota DPD dari Dapil Yogyakarta.

Proses hukum tersebut ditempuh sekaligus jadi proses yang menentukan. “Sebenarnya semuanya sudah tahu tapi masih ada yang tak mau tahu atas norma ini, karena ada kepentingan saja.
Mestinya hukum harus jadi pijakan dan acuan agar persoalannya jadi jelas dan tuntas,” tutur Sofwat.

Menurut dia, selama belum ada putusan hukum semua anggota DPD berhak untuk mendapatkan hak-haknya. “Salah atau benar hanya bisa diputuskan oleh pengadilan karena negara kita negara hukum,” tegasnya,

Pada forum pemeriksaan anggota DPD bisa membela diri. “Cara ini lebih adil di tengah DPD yang masih terpecah antara yang mendukung OSO dan yang menolak OSO,” ujar Sofwat saat menanggapi dana reses sebagian anggota DPD RI yang belum dibayarkan oleh Sekjen DPD RI.[] Erwin

Bagikan ke:

Posting Terkait