Kelola Dana Haji Rp90 Trilun, DPR Desak BPKH Pakai Prinsip Syariah

949 views

JAKARTA (LintasRiauNews) – Kalangan DPR RI berharap anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang baru saja terpilih dapat menjalam tugasnya dengan baik. BPKH sendiri sudah dipastikan akan mendapat wewenang mengelola dana haji yang terakumulasi sebanyak Rp 90 trilun.

Ali Taher Parasong

Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Ali Taher Parasong mendesak BPKH agar dalam mengelola keuangan haji berpedoman pada prinsip syariah, hati-hati dan akuntabel guna untuk meningkatkan kualitas dalam berhaji.

“Seperti digunakan untuk investasi Sukuk, SUN, Deposito atau biaya infrastruktur. sepanjang masih untuk keperluan pembangunan negara masih bisa diperbolehkan. Tapi BPKH tetap tidak bisa memutuskan sendiri karena harus dengan melibatkan Dewan Pengawas,” jelasnya.

Hal ini disampaikan Ali Taher dalam dialog UU BPKH bersama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin di Gedung DPR RI Jakarta Selasa (9/5/2017) lalu.

Menurut dia, anggota BPKH mesti bekerja sesuai aturan. Sebab, apabila diketemukan pelanggaran tata kelola keuangan haji itu, maka pelaku akan dijerat tanggung renteng bersama-sama. “Di sini letak pentingnya prinsip kehati-hatian itu,” ujar Ali Taher mengingatkan.

Menteri Agama Lukman Hakim mengakui BPKH mendapat wewenang mengelola dana haji yang terakumulasi Rp 90 trilun. “Ini merupakan pekerjaan besar,” katanya.

Pada musim haji tahun 2017, pemerintah akan memanfaatkan semua kuota haji yang telah disetujui dengan pemerintah Arab Saudi, sebanyak 204 ribu calon jemaah haji.

Anggota BPKH yang dipilih oleh DPR RI pekan lalu, hasilnya secara administratif telah dikirim kepada Presiden Joko Widodo, yang akan dilantik sebelum menjalanan tugas pertama, seperti yang diatur dalam UU BPKH yang memisahkan fungsi regulator dan operator.[] Erwin

Bagikan ke:

Posting Terkait