Legislator Nilai Izin Tambang Pasir Laut di Rupat Langgar Aturan, Gubri: IUP PT Logo Bisa Dikurangi

1336 views

Suhardiman Amby dan Gubri Andi Rchman

PEKANBARU, LintasRiauNews – Pemberian izin konsesi pertambangan pasir laut di Pulau Beting Aceh, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis oleh Pemerintah Provinsi Riau dinilai kalangan legislator menyalahi aturan, jika belum disahkan peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah setempat.

“Jika sudah ada izin yang diberikan, tentu ini sudah menyalahi undang-undang, tidak boleh ada izin apapun yang keluar sampai Perda RTRW disahkan. Untuk kajian saja boleh, namun untuk eksploitasi tidak boleh,” kata Sekretaris Komisi C DPR Riau Suhardiman Amby di Pekanbaru, Senin (29/5).

Sebelumnya diberitakan, pemberian izin konsesi pertambangan pasir laut dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPPT) Provinsi Riau kepada PT Logomas Utama untuk menggarap 5.030 hektare lahan di pulau Beting Aceh tersebut.

Politisi Hanura tersebut mengaku heran, pasalnya Pulau Beting Aceh yang awalnya diwacanakan sebagai salah satu kawasan objek pariwisata di Riau, namun sekarang menjadi lahan pertambangan, memperlihatkan tidak konsistennya Pemprov Riau.

Sementara, dari sisi aturan juga akan cacad hukum, karena dalam RTRW Riau sudah disusun mana saja lokasi yang akan ditempatkan untuk lokasi pertambangan, pariwisata dan daerah-daerah lainnya.

“Kalau diberikan izin gubernur untuk pertambangan, ternyata lokasi itu diberikan izin RTRW nya untuk pariwisata, maka itu sudah salah. Semua izin itu induknya itu RTRW Riau ini,” tegasnya, seperti dilansir antarariau.com.

Ketua Panitia Khusus Ranperda RTRW DPRD Riau Asri Auzar mengatakan Pulau beting tersebut merupakan Kawasan lindung yang harus dijaga. Dan pihaknya meminta pemerintah untuk membatalkan izin yang dikeluarkannya tersebut.

“RTRW belum siap, kok berani memeberikan izin. Untuk itu saya minta pak gub secara hormat untuk segera mencabut izin itu,” tukasnya.

Terpisah, Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman menyatakan Pemprov bisa saja mengurangi, bahkan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Logo Mas Utama. Ini bisa saja dilakukan setelah adanya pelimpahan kewenangan IUP kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang mulai berlaku pada tahun 2016 lalu.

“Kemarin kan ada pelimpahan kewenangan. Kalau mau di kurangi (IUP PT Logo Mas Utama, red), bisa kita kurangi,” kata Andi Rachman, sapaan akrab Gubri, di DPRD Provinsi Riau, Selasa (30/5/2017), seperti dilansir goriau.com.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, bahwa pada tahun 2015 terjadi penyesuaian perubahan dari Kuasa Pertambangn (KP) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan demikian, izin PT Logo Mas Utama bisa saja dicabut oleh pihak provinsi nantinya karena dianggap mengancam pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Pantai Beting Aceh.

“Bisa saja diciutkan, dikurangi bahkan sangat memungkinkan izin itu kita cabut. Makanya kita akan dudukan persoalan ini, ayo overlay. Kita buka-bukaan,” ujarnya.

Mantan Penjabat Bupati Kampar ini pun menyesalkan tudingan beberapa pihak yang membentuk persepsi seolah-olah perizinan penambangan pasir laut di Rupat Utara yang diperoleh PT Logo Mas Utama menjadi ‘barang baru’ dengan menyalahkan Dinas ESDM dan DPMPTSP Riau.

“Muncul persepsi seolah kita yang mengeluarkan zonasi. Seolah-olah kami yang membuat izin baru,” kata Syahrial Abdi didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau Evarefita di Kantor Gubernur Riau, Senin lalu.[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait