Di Balik Niat Juragan Emas Amerika akan Berbagi Rezeki Tambang di Papua

1692 views
JAKARTA – Perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia generasi ke 3 cukup menyita perhatian dunia bisnis pertambagan emas dewasa ini. Detik-detik menuju 2021 akan menentukan apakah Freeport jadi pemegang saham mayoritas atau tidak. Pasalnya, jaringan bisnis Freeport yang sudah mengglobal tidak menjadi pertimbangan yang bisa melanggengkan dominasi bisnis juragan emas tertua asal Amerika Serikat itu di tanah air. 
Undang Undang Pertambangan Nomor 4 yang lahir  tahun 2009 jadi senjata andalan untuk mengakhiri berlakunya  UU kontrak karya atau UU Nomor 11 Tahun 1967 yang dikenal sebagai UU liberal diawal tahun 1970 an telah menina bobokkan pemerintah selama setengah abad demi hanya untuk memanjakan Freeport sebagai pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali. 
Menjelang tahun 2021, cuma hanya ada dua pilihan buat Freeport mengikuti UU Pertambangan yang diikuti dengan pelepasan saham mayoritas atau izin pertambangan tidak diterbitkan. Dan kini bisnis proses itu sedang berlangsung untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan Freepot dan pemerintah. 
Freepot awalnya sempat kedodoran saat diwajibakan membangun smelter  dan  diwajbkan untuk melepas saham mayoritas kepada pemerintah. 
Karena, sebab, tak mau ditekan begitu saja oleh  aturan yang dibuat DPR RI dengan pemerintah.  Freeport mencoba  berniat baik dengan akan melepas saham 51 % atau diperkirakan setara sekitar Rp 212 Triliun. Pelepasan saham tertinggi sejak dikenalnya penerbitan saham dan pembagian saham dalam bisnis tambang emas .
Niat baik Freeport untuk berbagai rezeki dari ekspolitasi tambang  emas itu ternyata menimbulkan masalah. Sebab pelepasan saham Freeport tidak disertai  dengan ketersedian dana segar untuk membeli saham PT Freeport. Ada yang menuding broker atau pemburu rente telah ikut bikin sesat pikir dan sesat hitung dalam pelepasan sahan PT Freeport yang setara nilainya dengan Rp  212 Triliun.
                         ****
Pada masa Kontrak Karya yang pertama, Freeport memang mendapat karpet merah dan keistimewaan dari pemerintah yang gencar mengenalkan penanaman modal asing secara liberal pertama kali. Malah, Freeport mendapat opsi perpanjangan kontrak otomatis dalam Undang Undang pertambangan yang lama. Dengan alasan pemerintah perlu investasi asing untuk menggerakkan ekonomi yang baru tumbuh menggeliat. 
Perpanjangan kontrak Freeport ternyata memiliki kisah tersendiri yang sarat benturan kepentingan. Seperti diungkapkan Sunaryo Hadade, Ketua Komisi VI pada  era orde baru  dari Fraksi Karya Pembangunan, sekarang Fraksi Partai Golkar, dia mengaku telah ditelikung oleh Menteri Pertambangan dan Energi saat itu,  yang memperpanjang Kontrak Karya PT Freeport tahun 1991. 
"Padahal, Komisi VI belum bulat bikin putusan menyetujui kontrak Karya PT Freeport generasi ke 2," ujar Sunaryo Hadade pada bulan Agustus 2017 lalu, sebelum bertemu dengan mantan anggota parlemen dari Malaysia di Padmanagri DPR RI, Jakarta.
 
Dia mengungkapkan sejak orde baru, Presiden Soeharto dalam mengambil kebijakan selalu mengingatkan pada menterinya agar mendapat  persetujuan dari DPR RI. "Akan tetapi untuk kasus Kontrak Karya Freeport generasi ke 2 sebaliknya, telah berlangsung tak normal. Malah kita yang dituduh macam macam, padahal kita tidak menerima apa-apa dari mitra kita," tutur  mantan anggota PNI Makasar dimasa orde lama itu dengan nada kecewa dan terkesan cukup terpukul dengan masalah tersebut. 
Setelah beroperasi hampir setegah abad di Papua, PT Freeport sepertinya masih ingin mendapatkan hak-hak perlakukan khusus kembali. Meski UU Pertambangan sudah  dirubah dengan UU yang baru yang mengunci erat erat demi untuk memperkuat daulat negara dalam pertambagan emas. 
Tidak peduli yang jadi korban  menteri karena bikin benturan kepentingan, sampai  menteri ESDM harus terpental dan diganti di tengah jalan guna untuk mencegah modus pat gulipat memburu rente.
Pernyataan Menteri ESDM Ignasius Jonan yang mengatakan sudah ada kesepakatan dengan Freeport akan melepas saham 51 persen kepada pemerintah. Memang harus disambut baik sebagai  pertanda Freeport sudah berubah dan menerima regim izin pertambangan sesuai dengan UU yang baru. 
Memang untuk sementara langkah besar Jonan telah berhasil merubah Freeport, sehingga bisa menerima UU Pertambangan tahun 2009. Dimana sebelumnya santer perusahaan Amerika ini akan membawa perselisihan tersebut ke dalam sidang arbitrase internasional.
*****
Perpanjangan kontrak Freeport untuk pertambangan emas di bumi Papua  ini juga menjadi sorotan kalangan parlemen di DPR RI dan angkat bicara terkait masalah tersebut. Satya Widya Yudha Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar menyebut dirinya tidak tahu jika pelepasan saham Freeport sampai 51 persen atau setara dengan Rp 212 triliun. 
Namun jika demikian halnya, karena volume  saham yang akan dilepas sangat besar, dia menyarankan sebaiknya dibuka kesempatan bagi swasta untuk ikut membeli saham Freeport, selain BUMN dan BUMD. Apalagi sebelumnya saham Freeport sudah sempat akan dilepas  30 persen tapi tak banyak diminati.
Satya Widya meminta pemerintah agar ikut memelototi serta cermat dalam merespon harga saham yang akan ditawarkan oleh Freeport saat berlangsung negosiasi. Misalnya, seperti aset Freeport jangan  sampai dihitung hingga tahun terbitnya izin pertambangan hingga sampai tahun  2041. Tetapi sebaiknya dihitung dari sekarang sampai tahun 2021 sebagai batas akhir kontrak karya Freeport. Dengan demikian harga saham Freeport bisa ditetapkan dengan harga yang wajar. 
Sementara Kurtubi dari Fraksi Nasdem menyatakan bahwa aset Freeport setelah kontraknya habis, maka semua  akan kembali pada negara, sesuai pasal 33 UUD 1945. Karena itu, apabila Freeport akan melepas 51 % sahamnya, sebaiknya yang beli pemerintah melalui pelaku usaha negara  BUMN dan BUMD.* (erwin kurai)
Bagikan ke:

Posting Terkait