Polres Inhil Polisi Bekuk 3 Pelaku Narkoba di Tembilahan, 1 Wanita

1413 views

Dua dari tiga pelaku narkoba dan barang bukti yang sudah diamankan.

TEMBILAHAN (LintasRiauNews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir membekuk tiga orang yang dicurigai menjadi pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Ketiga tersangka, masing-masing 2 laki-laki dan 1 perempuan, itu ditangkap di Jalan Telaga Biru Tembilahan, Senin (6/11/2017) sekira pukul 20.00 WIB.

Dua laki-laki itu adalah FAP (28 tahun), seorang honorer beralamat Jalan Sabilal Muhtadin Tembilahan dan Al (49 tahun), Wiraswasta warga Jalan Simpang Tiga Sipin Kota Jambi. Sedangkan yang wanita berinisial ND (30 tahun), IRT warga Jalan Letda Samidi Tembilahan.

Pelaku diciduk beserta barang bukti berupa 1 buah dompet merk Ripcuri yang di dalamnya terdapat 1 paket sabu-sabu dibungkus plastik putih bening, 6 butir pil ekstasi warna merah muda merk mahkota, dan uang tunai sebesar Rp 246.000, serta 1 set bong terbuat dari botol plastik, dan 2 buah tabung kaca pembakar, 2 buah mancis gas, 1 unit HP Xiaomi warna silver dan 2 unit HP Samsung.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK, MSi melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH, menjelaskan penangkapan para tersangka ini diawali dari informasi yang dari masyarakat yang resah dengan ulah pelaku. Dilaporkan bahwa di rumah tersangka FAP sering terjadi pesta dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Setelah mendapat informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalam tentang informasi tersebut. Belakangan, diketahui bahwa ada 3 orang tersangka pelaku sedang berada di .

Tanpa buang waktu, personel Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I Aipda Edi Surya lansung turun ke TKP (tempat kejadian perkara) melakukan penggerebekan. Penggerebekan juga disaksikan Ketua RT dan warga setempat dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba dan peralatan pendukungnya.

Ketiga pelaku yang tertangkap tangan memiliki barang terlarang itu langsung dibekuk dan digelandang ke kantor polisi tanpa ada perlawanan. Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.* herman

Bagikan ke:

Posting Terkait