Tanam Ganja dalam Pot, Pria Tembilahan ini Diciduk Polisi

1420 views

TEMBILAHAN (LintasRiauNews) – Rud (39), warga Jalan M. Yamin Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), terpaksa berurusan dengan hukum karena kedapatan oleh polisi mengembang biakkan pohon ganja dengan menanam sendiri dalam pot di rumahnya.

Rud dan pohon ganja dipot.

Pria ini diciduk personil Reserse Narkoba Polres Inhil yang menggerebek rumahnya, Rabu (15/11/201), setelah ketahuan dan dipastikan terlibat kepemilikan narkoba jenis ganja. Rud yang tak menyangka ulahnya terendus aparat tak berkutik dan hanya pasrah ketiga digelandang ke Mapolres untuk menjalani proses hukum.

Di rumah Rud, petugas menemukan barang bukti berupa 6 batang ganja, yang ditanam dalam pot. Selain tanaman, juga ditemukan kertas papir, yang biasa digunakan melinting atau menggulung daun ganja tersebut.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK MSi melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH, membenarkan penangkapan tersangka. Menurut dia, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima pihaknya, tentang adanya orang yang menanam ganja di kediamannya.

“Mendapatkan informasi tersebut, Saya langsung perintahkan personil untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah jelas siapa pelakunya dan dimana ganja tersebut ditanam, saya langsung memimpin pengerebekan ke rumah tersangka,” ungkap AKP Bachtiar.* herman

Bagikan ke:

Posting Terkait