Disinyalir Terjadi PHK Secara Sepihak, 7 Orang Pekerja PDAM Tirta Dumai Bersemai Tuntut Hak

882 views

 

 

Kiri (Effendi ST) dan Kanan (Iman Tarigan) sedang membacakan Surat PHK sepihak saat menerangkan pada wartawan Lintasriaunews

Dumai  (Lintasriaunews) Nasib 7 pekerja PDAM Tirta Dumai Bersemai yang korban di PHK pada 6 Maret 2018 lalu belum ada kepastian tentang hak mereka sesuai ketentuan undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja. Pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak ada sosialisasi pada sebelumnya ujar Iman Tarigan dan Effendi ST. kami berharap ada keadilan terang korban PHK tersebut.

Keterangan diperoleh, pekerja yang di PHK tersebut diantaranya, Mardianto, M. Khairi, David Avandi, Mimin, Iman Tarigan, dan Effendi ST, Serta Ben Hendri. Pemberhentian ke 7 pekerja ini sesuai dengan SK Pjs Direktur PDAM Tirta Dumai Bersemai ujar Effendi ST pada Kamis 10/5.

Kami tetap bertanya tanya dan merasa curiga atas alasan Pjs Direktur PDAM Tirta Dumai Bersemai Amir Syahrudin, MM katanya memperjelas. Bahkan tidak pernah ada pemberitahuan atau sosialisasi, dan surat pemutusan hubungan kerja tersebut sampai kepada kami melalui kasir sebut Iman Tarigan dan Effendi ST dengan nada kesal.

Untuk di ketahui pemutusan hubungan kerja di lakukan Pjs Direktur PDAM Tirta Dumai Bersemai di jabat oleh Amir Syahruddin, MM yang baru menjabat dua minggu, sebab Pjs Direktur PDAM Tirta Dumai Bersemai sebelumnya di jabat oleh Eddy Rizal Nurdin yang masa jabatannya berakhir pada 10/2/2018. Dan diganti oleh  Pjs Direktur PDAM Tirta Dumai Bersemai Amir Syahruddin, MM pada tanggal 20/2/2018.

Kita bertanya tanya atas tindakan Pjs Direktur PDAM Tirta Dumai Bersemai yang mengantikan Eddy Rizal Nurdin sebut kedua korban yang di PHK itu menceritakan kejadian PHK secara sepihak itu kepada Lintasriaunews.com baru baru ini di Dumai Jalan Tegalega di kediaman Iman Tarigan.

Kita berharap Direktur Defenitive PDAM Tirta Dumai Bersemai Agus Adnan ST mengambil kebijakan terkait hak hak kami sesuai dengan undang-undang No.13 tahun 2003 tentang tenaga kerja sebut Effendi ST di dampingi Iman Tarigan menjawab pertanyaan wartawan Lintasriaunews menurutnya PHK sepihak itu resmi di lapor ke Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kota Dumai yang selanjutnya sudah dilakukan mediasi beberapa kali di kantor Dinas tenaga kerja kota Dumai ujar Iman Tarigan memperjelas.

Alasan  PDAM Tirta Dumai Bersemai melakukan pemutusan hubungan kerja adalah untuk dalam rangka efektifitas dan efesiensi PDAM Tirta Dumai Bersemai dan peningkatan kinerja Perusahaan. Maka pandang perlu melakukan pengurangan karyawan ujar Effendi ST menerangkan kebijakan Pjs Direktur PDAM Tirta Dumai Bersemai Amir Syahrudin, MM (SK No. 021/PDAM TDB/SK/III/2018) ujarnya.

Bahwa hasil mediasi, sesuai arahan mediator, supaya perusahaan PDAM Tirta Dumai Bersemai Kota Dumai membayarkan hak-hak pekerja masing-masing (Hak-hak 7 pekerja yang di PHK-red) sebesar 1 (satu) bulan upah pokok berdasarkan UMK kota Dumai tahun 2018, yaitu Rp. 2.886.655. hasil klarifikasi atau kesimpulan mediator (yang ditangani oleh Muhammad Fadhly, SH) bahwa pembayaran hak-hak pekerja yang di PHK tersebut diharapakan terlealisasi pada 8 Juni 2018, sebelum jatuh temponya hari Raya Idul Fitri. hal ini sesuai dengan Risalah Klarifikasi Perselisihan Hubungan Perindustrial tanggal 2 Mei 2018.

Karna itu 7 pekerja tersebut berharap agar PDAM Tirta Dumai Bersemai Kota Dumai mentaati hasil mediasi tersebut, karena itu adalah hak hak pekerja yang di PHK tegas Iman Tarigan mengakhiri.

Sampai berita ini di ekspos mantan Pjs Direktur PDAM Tirta Dumai Bersemai Syahrudin MM dan Direktur Devefinitive PDAM Tirta Dumai Bersemai Agus Adnan ST belum dapat di konfirmasi wartawan Lintasriaunews terkait kepastian hak-hak 7 pekerja yang korban PHK tersebut. (Rds/Toga)

Bagikan ke:

Posting Terkait