KPU Kab Inhil Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Riau,Serta Bupati Dan Wakil Bupati Inhil,2018

971 views

 

Rapat Pleno KPU Kab Inhil

Inhil – Lintasriaunews.com- KPU Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil),laksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara pilkada serentak 2018, ditingkat Kabupaten Kamis, (5/7/2018).

Rapat yang digelar pukul 9.00 wib bertempat gedung Engku Kelana, Jalan Baharuddin Yusuf, Tembilahan
Hadir pada kesempatan tersebut seluruh jajaran KPU Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan perwakilan saksi dari masing – masing pasangan calon

Rapat pleno dipimpin oleh Plt ketua KPU Inhil M. Dong. Rekapitulasi dilaksanakan dengan penyampaian hasil rekapitulasi di masing-masing Kecamatan oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).

Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) terlebih dahulu membacakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Riau,kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Bupati Inhil.

Hasil perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau sebagai berikut :
• Paslon nomor urut 1 Sysmsuar – Edy Natar memperoleh 51 506 suara
• Paslon nomor urut 2 Lukman edy – Hardianto memperoleh 114 862 suara
• Paslon nomor urut 3 Firdaus – Rusli Effendi memperoleh 47 402 suara
• Paslon nomor urut 4 Andi Rahman – Suyatno memperoleh 43 298 suara

Selanjutnya hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil :

• Paslon nomor urut 1 H.Rosman Malomo – Musmulyadi memperoleh 64.675 suara
• Paslon nomor urut 2 H.Ramli Walid – HM Ali Azhar memperoleh 60.861 suara
• Paslon nomor urut 3 HM.Wardan – H.Syamsuddin Uti memperoleh 133.719 suara

Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Riau, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Lukman edy- Hardianto ungul dari tiga paslon lainya,sementara di Pilbup Inhil Paslon nomor urut 3 HM Wardan dan H Samsudin Uti menang telak atas dua pasangan calon lainya.

Plt Ketua KPU Inhil, M. Dong,  ditemui awak media usai rapat pleno mengatakan, ini sudah merupakan hasil final ditingkat Kabupaten.

Terkait permasalahan adanya keberatan dari saksi paslon di Pilbup Inhil,dimana saksi ada yang hadir namun tidak mau menandatangani dan ada yang tidak hadir sama sekali dijelaskanya

Dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi ini, seperti telah dibacakan di tata tertib ketidak hadiran saksi tidak menjadi penghalang sah nya hasil suara.

Sebagaimana tadi, saksi paslon nomor urut 1 hadir namun tidak mau tanda tangan itu hak mereka dan juga tidak mau hadir sama sekali itu merupakan hak mereka,jelas M. Dong
Bila ada keberatan dari saksi, ada ruang dari KPU untuk dicatat di DB2 namanya, atau pernyataan keberatan saksi,katanya
Diterangkanya,penetapan palson terpilih diatur ditahapan bahwa KPU memberikan ruang terlebih dahulu kepada paslon yang kalah.
Plt Ketua KPU Inhil, M. Dong menyampaikan bila ada gugatan dari paslon nomor urut 1 dan 2 di Mahkamah Konstitusi (MK) diberikan ruang 3×24 jam dari pukul 16.00, Kamis 5 Juli 2018 pasca ditutupnya rapat pleno terbuka tadi.

Jika ada paslon yang menggugat hasil keputusan pleno tadi,dengan waktu yang telah ditentukan maka KPU Inhil menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK), apakah gugatan tersebut ditolak atau diterima,kata M. Dong

Bagikan ke:

Posting Terkait