PAN Gelar Rekrutmen Terbuka, Hanura Siapkan 600 Calon Anggota DPR

709 views

 

Oesman Sapta Odang

JAKARTA(Lintasriaunews.com) Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mengatakan PAN akan menyiapkan 570 calon anggota legislatif atau DPR RI pada pemilu bulan April 2019 mendatang.

“Proses rekrutmen sekarang sedang berlangsung diseluruh daerah. Dengan komposisi 40 persen berasal dari kader internal partai PAN dan 60 persen melalui rekrutmen terbuka dari publik”, kata Zulkifli Hasan di Jakarta kemarin (30/6/2018).
Ditemui terpisah Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat, Hanura,  Oesman Sapta Odang menyatakan, Hanura menyiapkan 600 anggota DPR RI pada pemilu 2019.
“Hanura sudah siap berlaga menghadapi pemilu serentak legislatif dan pilpres”,jelasnya.
Hanura adalah salah satu partai peserta pemilu yang sebagian pengurus DPP nya adalah juga anggota Dewan Perwakilan Daerah RI.
KPU RI  mulai tanggal 2 Juli 2018 ini sedang  mensosialisasi kan pendaftaran calon anggota DPR RI mulai tanggal 4 Juli sampai 17 Juli 2018.
Koruptor Dilarang
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan KPU telah menerbitkan  Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
Dalam PKPU tersebut diatur  larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.
Sebelumnya PKPU tersebut jadi polemik, khususnya yang terkait dengan  pelarangan mantan koruptor menjadi calon anggota DPR.
Arief menegaskan  PKPU terbaru sudah  sah dan bisa diberlakukan meskipun belum bisa disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
KPU beranggapan bahwa pengesahan PKPU atau peraturan lembaga negara dilakukan oleh lembaga negara itu sendiri.
Yang pada gilirannya akan diberlakukan dimana KPU harus mengumumkan PKPU pada tanggal 1 Juli 2018, sesuai dengan jadwal tahapan pemilu yang telah disusun oleh KPU.
Artinya PKPU sudah bisa dapat menjadi rujukan oleh partai politik peserta pemilu dalam mendaftarkan caleg dari mulai tanggal 4 sampai 17 Juli 2018.
Dan, oleh karena  pada hari Sabtu kemarin sudah di publikasikan menjadi PKPU No. 20 Tahun 2018. PKPU yang terbaru  termasuk sebagai salah satu sarat pencalonan  baik untuk DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota. Serta DPR RI dan calon anggota DPD, ujarnya. Erwin Kurai.
Bagikan ke:

Posting Terkait