GKR Hemas dan Irman Geruduk DPD : Putusan Cuma 2 Alternatif OSO atau Tidak

903 views

 

Ketua DPD GKR Hemas

JAKARTA – LintasRiauNews.com – Pengacara Irman Putra Sidin bersama Ketua DPD GKR Hemas mendatangi Gedung Komplek Parlemen di Jakarta Rabu (9/1/2019), tak lama setelah dibacakannya putusan Bawaslu terkait dengan  sengketa adminitratif tentang penetapan Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota DPD dari Daerah Pemilihan Propinsi Kalimantan Barat.

Pada saat pagi harinya Ketua Bawaslu dan Ketua KPU mendatangi Gedung DPR untuk rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, yang antara lain membahas terkait dengan pencalonan OSO sebagai anggota DPD.

Didalam forum tanya jawab sempat muncul pertanyaan dari  anggota Komisi II, mengapa Ketua KPU menolak OSO jadi calon tetap anggota DPD dari Propinsi Kalimantan Barat.

Saat berada di koridor  gedung DPR, raut wajah muka Hemas tampak semakin sumringah  didampingi Irman Putra Sidin dan pengamat pemilu Titi Anggraeni seusai diskusi dengan tema tentang gender.

Ditemui pers, Irman menyatakan tuntutan atas putusan sengketa antar lembaga tinggi negara di Mahkamah Konstitusi nanti. Putusannya cuma 2 alternatif yakni siapa Ketua DPD yang sah, apakah GKR Hemas atau OSO, ujarnya sambil memasuki mobil berwarna hitam bersama GKR Hemas seraya  meninggalkan gedung DPD RI di kawasan Senayan.

“Saya tidak menghambat pencalonan OSO sebagai anggota DPD  sebab keputusan KPU diambil lewat rapat pleno komisioner KPU. Bukan oleh saya sendiri”, kata Ketua KPU Arief Budiman saat  rapat kerja dengan Komisi II.

KPU sebelumnya menyatakan masih akan menunggu surat dari OSO yang tidak lagi menjadi ketua umum partai politik, sebelum di tetapkan ke dalam daftar calon tetap anggota DPD,  ujar Arief.

Sementara itu Bawaslu dalam putusannya sore tadi, memerintahkan kepada KPU agar OSO dimasukan kedalam DCT DPD, dan mengundurkan diri dari ketua umum parpol jika terpilih jadi anggota DPD dalam pemilu serentak 17 April 2019 mendatang.(Erwin Kurai)

 

 

 

 

 

 

Bagikan ke:

Posting Terkait