Didakwa Kasus Pemalsuan,Ny R Silalahi Divonis Bebas di PN Dumai

845 views

DUMAI (LintasRiauNews. com) Pembacaan putusan perkara pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Dumai atas nama terdakwa Rensia Boru Silalahi alias Nyonya R Silalahi binti Iskandar Silalahi digelar pada hari Kamis (21/2/19) sore.

Terdakwa Nyonya R Silalahi yang lahir di Balige dan kini telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun tetap bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dengan didampingi kedua Penasehat Hukum (PH) nya Mangaratua Tampubolon, SH dan Remond Sidauruk SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho, SH pada sidang sebelumnya telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Nyonya R Silalahi selama 1 (satu) tahun penjara atas perkara tindak pidana pemalsuan surat (tanda tangan) sesuai dengan ketentuan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Namun majelis hakim yang dipimpin Hendri Tobing, SH dan didampingi dua hakim anggota Irwansyah, SH dan Liena, SH M Hum di bantu Panitera Pengganti Ahmadi, SH berkeyakinan bahwa terdakwa Nyonya R Silalahi tidak terbukti bersalah sebagaimana yang di dakwakan dalam surat dakwaan JPU.

Saat membacakan putusan tersebut, majelis hakim telah mempertimbangan berbagai hal seperti keterangan saksi Asbel Hutagalung yang dihadirkan JPU dan keterangan saksi Efendi Naiborhu yang dihadirkan PH terdakwa dalam persidangan terdapat kesesuaian.
Kedua saksi tersebut mengetahui bagaimana pembuatan 4 (empat) lembar kwitansi penerimaan uang oleh J Hutahean yang dijadikan barang bukti di persidangan.

Selain itu, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada tanda tangan seseorang yang bisa identik seratus persen jika seseorang diminta membuat sepuluh buah atau lebih specimen tanda tangan dan sudah dipastikan ada yang tidak sama atau non identik kecuali tanda tangan itu dicetak atau di scan sehingga 4 (empat) lembar kwitansi penerimaan uang oleh J Hutahean yang dijadikan barang bukti di persidangan bukanlah surat palsu.

Maka sesuai pasal 191 dan pasal 197 KUHAP, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU dan terdakwa Nyonya R Silalahi berhak memperoleh rehabilitasi agar hak-hak nya dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.**(Toga)

Bagikan ke:

Posting Terkait