Anggota DPRD Riau Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Hak Anak Di Kelurahan Tanah Datar

873 views

 

PEKANBARU (LintasRiauNews. com) Peraturan Daerah Provinsi Nomor 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Anak sudah lama di sahkan, namun perda ini belum banyak masyarakat Riau yang mengetahuinya.

Anak merupakan generasi penerus bangsa maka kita wajib memperhatikan hak dasar anak yang mereka miliki sejak lahir,yang meliputi Hak Sipil, Hak Pangan dan Gizi, Hak Pendidikan dan Hak Perlindungan Khusus.

Hal ini disampaikan oleh Hj. Nuraini, SE anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar  saat mengelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Anak di Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota, Kamis (14/3/2019) siang

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan pembicara, Dosen Fisipol Universitas Islam Riau DR.Zainal,S.Sos.M.Si

Di hadapan peserta sosialisasi yang didominasi kaum ibu, mengatakan mengingat perlindungan anak adalah hal mutlak yang harus kita lakukan bersama, sehingga Perda ini menjadi sangat penting bagi perlindungan anak di Riau,”kata perempuan disapa Ibu Ninik.

Nuraini berharap dengan adanya sosialisasi ini para orang tua terutama kaum ibu – ibu mengerti dan faham akan Perlindungan Hak Anak,namun kalau ada terjadi tidak kekerasan terhadap anak atau terjadinya ke sewenang – sewenang pihak sekolah mengeluarkan anak,tanpa alasan yang sah atau berdasarkan mekanisme yang belaku di sekolah,kita siap bantu menyediakan bantuan hokum garatis,”pungkasnya

Terpisah DR.Zainal,S.Sos.M.Si usai acara saat di jumpai media ini mengatakan tujuan diadakannya sosialiasi ini.kita berupaya untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat Riau karena  Provinsi Riau sudah mengeluarkan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Anak.

Dengan masih banyaknya warga di Riau belum mengetahui tentang Perda ini,sedangkan  Perda ini lahir,dijelaskan Zainal karena banyaknya anak terlantar serta masih banyaknya terdapat pendidikan dasar anak yang tidak mendapatkan tempat fasilitas yang bagus.

“Karena anak adalah harapan dari orang tua dan generasi penerus bangsa,dikatakanya suatu bangsa tidakan pernah akan maju bila anak – anak generasi penerus bangsa ini tidak diperhatikan mulai dari awalnya”

Jadi Perda ini menurut Zainal perlu terus di sosialisasikan pada semua elemen warga yang ada di Riau,bahwasanya anak – anak di Riau ini sudah di lindungi dengan payung hukum sebagaimana Perda tersebut.

Zainal berharap dengan adaya Perda ini,kedepanya tidak ada lagi anak – anak terlantar,begitu juga tidak ada lagi ana – anak di Riau ini yang tidak sekolah, dan tidak ada lagi  anak – anak di Riau yang mendapatkan pendidikan yang tidak layak,”tutupnya**(Ian)

 

 

 

Bagikan ke:

Posting Terkait