Bawaslu Bersama Komisi II DPR RI Gelar Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Di Pekanbaru

919 views

 

 

PEKANBARU (LintasRiauNews.com) Bertempat di Hotel Dyan Graha Pekanbaru Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Bersama Komisi II DPR RI menggelar Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Jum’at (8/3/2019)

Kegiatan yang menjadi program kerja Bawaslu RI menghadirkan nara sumber Legislator nasional anggota Komisi II DPR RI, dari Partai Golkar Tabrani Maamun,dengan para peserta dari semua elemen masyarakat di Kota Pekanbaru.

Legislator asal Dapil Riau I yang meliputi Pekanbaru, Siak, Bengkalis, Meranti, Dumai, Rohul dan Rohil, dari Partai  Golkar mengatakan tujuan  sosialisasi ini digelar agar masyarakat tahu dan mengerti isi, batasan, serta teknis pelaksanaan Pemilu yang tercantum dalam undang-undang Pemilu.

Sosialisasi ini sangat penting kita sampaikan ke masyarakat, agar para peserta yang hadir ini tahu kapan waktu pelaksanaan pemilu, kapan waktu dan juga larangan-larangan saat kampanye, serta siapa saja calon presiden dan legislatifnya,”ujar Tabrani saat di temuai awak media ini usai acara.

Kenapa pentingnya di lakukan sosialisasi UU Pemilu ,menurut Tabrani karena UU nomor 7 tahun 2017 merupakan penggabungan dari tiga undang-undang sebelumnya yaitu UU Pilpres, UU Pileg dan UU penyelenggara Pemilu,dan masyarakat banyak yang belum mengetahui,”kata pria asal Rohil yang akrab di panggil Pak Tab.

Ia menegaskan yang harus di pahami oleh masyarakat di dalam Undang-Undang baru tersebut yakni tentang mengenai ‘money politic”.

Kerena ketidak tahuan masyarakat,dimana  salah satu calon  memberi uang dan masyarakat /pemilih yang menerima,di dalam UU Pemilu ini tegas dikatakan kedua duanya bisa di penjara,”tegasnya

Tabrani berharap dalam pemilu DPR, DPRD, DPD dan Pemilihan Presiden 2019 yang tinggal menghitung hari ini,hendaknya berkualitas,”tutupnya.

Salah satu peserta, Ermaneli saat di wawancarai media ini ,mengatakan tadinya kami kurang  memahami sepenuhnya tentang UU Pemilu.

Tadi sempat saya tanya, tentang hak pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun memiliki Surat Keterangan (Suket) karena e-KTP nya dalam kepengurusan,apakah bisa ikut memilih.??

Karenakita ketahui banyak masyarakat yang sudah mengurus e-KTP namun belum siap, terutama para pemilih pemula,ternyata setelah diterangkan oleh nara sumber tadi, bahwa masyarakat yang memiliki Surat Keterangan (Suket)  tidak bisa  memilih.

Sedangkan masyarakat yang tidak terdaftar di DPT ,namun memiliki e-KTP dapat memilih,kata Ermaneli mengulang ucapan nara sumber

Jadi inilah pentingnya diadakan sosialisasi UU Pemilu pada masyarakat,kita masyarakat ini jadi faham dan tahu tentang Pemilu,”kata Ermaneli **(Ian)

Bagikan ke:

Posting Terkait