Miliki 3 Paket Sabu,Terpaksa Jalani Lebaran Di Penjara

563 views

INHIL(LintasRiauNews.com) Merayakan lebaran didalam Penjara, itulah resiko yang harus dienyam oleh para pelaku tindak pidana Narkotika.

Seperti yang di rasakan seorang pria yang berinisial AS (46 tahun), wiraswasta yang beralamat di Kecamatan. Tempuling Kabupaten Inhil ini, dirinya telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Tempuling pada Kamis ( 30/05/2019) sore

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti narkotika 3 (tiga) paket besar diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus di dalam plastik bening dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis CBR warna hitam tanpa ada Nomor Polisi.

Kapolres Inhil AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK, M.H melalui Kapolsek Tempuling AKP SUBAGJA, SH menjelaskan bahwa benar pihaknya telah mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika miliknya dijalan Provinsi Kecamatan Tempuling.

AKP SUBAGJA, SH juga menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku adalah berkat informasi dari masyarakat yang merasa tidak senang dengan perbuatan pelaku, yang mana saat itu pelaku memasuki rumahnya tanpa meminta izin dan langsung membuka lemari yang ada didalam ruangan tamu dirumahnya, setelah itu pergi dan meninggalkan sesuatu didalam lemari yang kemudian diketahui adalah narkotika jenis shabu-shabu.

“Melihat hal tersebut, masyarakat pemilik rumah merasa tidak senang dan kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian, kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim saya untuk melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku,”terang mantan Instruktur pada SPN Pekanbaru ini.

Ditambahkannya juga bahwa saat ini pelaku AS dan barang bukti narkotika miliknya sudah diamankan di Mapolsek Tempuling.”tinggal menunggu proses Penyidikannya saja”. demikian ungkapnya.(Lrs/Red)

Bagikan ke:

Posting Terkait