DUMAI (LlintasRiau News.com ) Perpanjangan tangan pemerintah pusat Gubernur Riau berkewenangan untuk mengangkat dan memberhenti kan jabatan Sekda ( sekretaris Daerah) kabupaten/kkota yang diusulkan oleh Bupati/ Walikota
Dalam Peraturan Presiden( Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana yang tertuang tentang pejabat Sekretaris Daerah
Hal ini di jelaskan oleh Ketua DPC PWRI (Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Repoblik Indonesia) Kota Dumai Feri Windria pada hari Jum’at (26/7/2019).
Saat ini informasi yang berkembang , Walikota Dumai Zulkifli As yang kini sudah di tetapkan tersangka oleh KPK( komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengusulkan oknum pejabat yang di duga turut terlibat bersamanya ( Wako Zul As ted) sehingga beberapa kali pernah di panggil dan di periksa oleh KPK “, kata Feri
Dikatakan Feri,tugas Sekretaris Daerah itu sangat penting untuk membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah serta lembaga dan teknis daerah yang harus di emban , hendaknya Sekdako yang di usulkan akan di lantik bersih dari dugaan KKN ( Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme)
” Harapan kami Gubernur Riau agar meninjau ulang kembali calon Sekdako Dumai . Jangan sampai terulang kembali seperti Sekdako sebelum nya yang lebih banyak mengurus kepentingan proses hukum yang melibatkan dirinya sebagai tersangka hingga narapidana . (Yetty)