Kemenkominfo RI Gelar Sosialisasi Ayo Akses Informasi Publik Melalui PPID

768 views

 

 

PEKANBARU,LintasRiauNews.com – Kementerian Kominfo Republik Indonesi bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Riau mengelar sosialisasi kegiatan Forum Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tema “Ayo Akses Informasi Publik Melalui PPID untuk Indonesia yang lebih baik, di Hotel Primere, Jumat (23/8/2019). Pukul 08.00 WIB.

Kegiatan yang bertujuan memberikan wawasan tentang hak publik dalam mengakses berbagai informasi yang ada pada badan publik melalui UU Nomor 14 tahun 2008,di ikuti kurang lebih 200 peserta dari OPD,LSM, Wartawan, Blogger,Mahasiswa dan lainnya.

Sosialisasi menghadirkan para narasumber yakni Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik RI , Salamaatta Sembiring, Kepala Kominfo Riau, Yogi Getri, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Triyono Hadi, Komisioner Pusat, Cecep Suryadi.

Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik RI , Salamaatta Sembiring dalam sambutanya menuturkan banyak yang belum mengetahui tentang  informasi publik.

Padahal menurut Salamaatta dengan landasan UU nomor 14 tahun 2008, maka setiap orang (warga Indonesia) berhak melihat dan mengetahui informasi publik sesuai dengan ketentuan undang undang, karena seluruh informasi bersifat transparan ,”ungkapnya

Ditambahkanya orang bisa cerdas kalau dia mendapatkan informasi. Informasi adalah kunci kecerdasan sesuai dengan tujuan pembentukan NKRI dalam Mencerdaskan kehidupan bangsa,ujar Salamaatta Sembiring menutup pembicaranya

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Riau ,Yogi Getri   menyambut baik forum diskusi ini, semoga kedepan dapat menambah wawasan kita dalam menimba ilmu tentang keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008,”terangnya

Lebih lanjut dikatakan,Yogi Getri, fungsi PPID harus memberikan layanan informasi kepada elemen masyarakat yang akuntabel , dengan berlandaskan tiga nilai utama yakni , transparansi , partisipasi, serta kolaborasi.

Pemohon informasi publik adalah setiap individu yang memiliki identitas KTP, kelompok orang, dan badan hukum. Sedangkan termohon adalah badan publik seperti kementerian, lembaga non struktural, perguruan Tinggi Negeri, partai politik, BUMN dan lainnya selama anggarannya diperoleh sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN atau APBD,”jelas Yogi

Acara sosialisasi dikahiri dengan  sesi tanya jawab kepada narasumber terkait agar lebih mengetahui apa itu PPID .(Rion)

 

Bagikan ke:

Posting Terkait