
Camat Pekanbaru Kota Tri Sepnasaputra S.STP. M.Si
PEKANBARU,LintasRiauNews.com – Warga RW 06 Kelurahan Sumahilang Kecamatan Pekanbaru Kota menyapaikan surat pengaduan kepada Camat Pekanbaru Kota terkait pemilihan panitia RW serta diloloskanya calon Ketua RW yang tidak sesuai aturan pelaksanaan pemilihan
Camat Pekanbaru Kota Tri Sepnasaputra S.STP. M.Si menanggap laporan pengaduan masyarakat warga RW 06 Kelurahan Sumahilang,terkait masalah pemilihan ketua RW dirinya belum mengetahui adanya surat dari warga,kalau ada tentu segera kita tindak lanjuti untuk diselesaikan.nanti saya cek sama staf dibawah, “ujar Tri saat wawancara dengan awak media LintasRiauNews.com di ruang kerjanya,Jum’at(13/9/2019
Kalau ada surat pengaduan warga tentu ada dasar Camat untuk menindaklajuti surat pengaduan tersebut dirinya berjanji hari Senin (16/9/2019) akan memanggil semua pihak semua pihak terkait pemilihan RW 06,”tegas Camat
Dijelaskan Camat untuk dapat menjadi pengurus RT/RW harus memenuhi berbagai peryaratan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 tahun 2002 tentang Rukun Tetangga maupun Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 18a tahun 2008 tentang Pedoman Pemilihan Pengakatan dan Pemgukuhan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Terkait hal permasalahan penolakan warga atas pemilihan panitia RW dan calon Ketua RW 06 Kelurahan Sumahilang yang tidak sesuai dengan aturan, Camat Pekanbaru Kota,Tri Sepnasaputra menegaskan agar peraturan yang ada dapat dipatuhi semua lurah dan masyarakat.jika tidak sesuai aturan, maka harus dibatalkan,”tegas Camat muda yang murah senyum ini
Ditambahkan Tri peraturan sudah jelas menyebutkan kriteria dan syarat pemilihan ketua RT/RW di masing-masing wilayah, karena itu harus ditaati oleh semua, termasuk panitia pemilihan RW harus mengikuti aturan untuk meloloskan seleksi calon Ketua RT/RW,”jelasnya (Ian)