Camat Tri Sepnasaputra : Pemilihan Ketua RW Harus Sesuai Aturan

1919 views

 

 

Camat Pekanbaru Kota  Tri   Sepnasaputra S.STP. M.Si

PEKANBARU,LintasRiauNews.com –  Warga  RW 06  Kelurahan Sumahilang Kecamatan Pekanbaru Kota menyapaikan surat pengaduan kepada Camat Pekanbaru Kota terkait pemilihan  panitia  RW serta diloloskanya calon Ketua RW yang tidak sesuai aturan pelaksanaan pemilihan

Camat Pekanbaru Kota  Tri Sepnasaputra S.STP. M.Si menanggap laporan pengaduan masyarakat warga RW 06 Kelurahan Sumahilang,terkait masalah pemilihan ketua RW dirinya belum mengetahui adanya surat dari warga,kalau ada tentu segera kita tindak lanjuti untuk diselesaikan.nanti saya cek sama staf dibawah, “ujar Tri saat wawancara dengan awak media LintasRiauNews.com di ruang kerjanya,Jum’at(13/9/2019

Kalau ada surat pengaduan warga tentu ada dasar Camat untuk menindaklajuti surat pengaduan tersebut dirinya berjanji hari Senin (16/9/2019) akan memanggil semua pihak  semua pihak terkait pemilihan RW 06,”tegas Camat

Dijelaskan Camat untuk dapat menjadi pengurus RT/RW harus memenuhi berbagai peryaratan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor  12 tahun 2002 tentang Rukun Tetangga maupun Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 18a tahun 2008 tentang Pedoman Pemilihan Pengakatan dan Pemgukuhan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Terkait hal permasalahan penolakan warga atas pemilihan panitia RW dan calon Ketua RW 06 Kelurahan Sumahilang yang tidak sesuai dengan aturan, Camat Pekanbaru Kota,Tri Sepnasaputra menegaskan  agar peraturan yang ada dapat dipatuhi semua lurah dan masyarakat.jika tidak sesuai aturan, maka harus dibatalkan,”tegas Camat muda yang murah senyum ini

Ditambahkan Tri peraturan sudah jelas menyebutkan kriteria dan syarat pemilihan ketua RT/RW di masing-masing wilayah, karena itu harus ditaati oleh semua, termasuk panitia pemilihan RW harus mengikuti aturan untuk meloloskan seleksi  calon Ketua RT/RW,”jelasnya (Ian)

 

 

Bagikan ke:

Posting Terkait