PELALAWAN,LintasRiauNews.com- Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pelalawan melaksanakan peneritiban kendaraan parkir di jalan,Rabu(4/12/2019) pagi
Kegiatan di awali dengan melaksanakan apel di halaman Polresta Pelalawan yang di ikut oleh Kbo Sat Lantas Polres Pelalawan,Iptu Osben Samosir,Kanit Turjawali,Ipda,A.R Tinambunan,SE,MSi,Dinas Satpol Pamong Praja Kabupaten Pelalawan dan Dinas Perhubungan Pelalawan.
Dalam keterangan rilisnya,Kbo Sat Lantas,Iptu Osben Samosir mengatakan kegiatan peneritban ini dilakukan menindaklanjuti adanya Pengaduan dari MKP (Majelis Kemajuan Pembangunan)Kabupaten Pelalawan terkait kendaraan yang banyak parkir di badan jalan,hal ini dapat mengakibatkan terhambatnya arus lalin dan terjadinya Laka lantas.
Guna mengantisipasi hal tersebut diatas maka Pers Sat lantas yang di pimpin oleh Kbo Satlantas Iptu Osben Samosir dan Ipda A.R Tinambunan SE.MSi , bersama dengan Forum LLAJ Pelalawan melaksanakan penertiban disepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM 69 Pos 1 RAPP – 72 Simpang Kualo Kecamatan Pangkalam Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Kita beri tindakkan teguran tertulis kepada para supir yang memarkir kendaraanya di badan jalan,” tegas Iptu Osben
Dalam kegiatan yang lakukan Forum LLAJ Pelalawan kini para pengemudi telah memahami akan bahaya parkir di badan jalan.
Dengan kesadaran mereka sendiri mematuhi aturan lalu lintas, para pengemudi memindahkan kendaraannya di tempat parkir yang telah di sediakan,dan harus lalu lintas pun kembali lancar,”pungkasnya **(lrs/dedy)