Kapolsek Bukit Raya : Warga Segera Lapor Kendaraan Di Rampas Paksa Debetcolektor

826 views

PEKANBARU,LintasRiauNews.com-Bila Anda selaku konsumen (debitur) tidak membayar cicilan kredit hingga batas waktu jatuh tempo lebih dari tiga bulan pastilah hati ini diselimuti rasa was -was akan didatangi debtcolektor menarik paksa kendaraan

Apabila debtcolektor mengambil secara paksa kendaraan debitur , itu sudah melanggar hukum dan segera laporkan pada Kepolisian,kata Kapolsek Bukit Raya,Kompol Bainar kepada awak media LintasRiauNews.com,Senin (02/12/2019)

Menurut Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar secara aturan perampasan motor dengan dalih pihak leasing bahwa nasabahnya telat bayar angsuran, kemudian menggunakan jasa debt collector untuk mengambil motor sangat tidak benar.

Jika Debtur (Konsumen) telat membayar dalam tiga bulan, sebaiknya perusahan leasing melakukan somasi minta debitur membayar tunggakannya,bukan harus menyita kendaraan,apalagi dengan cara – cara memaksa debtur/konsumen,”pungkasnya

Kami ingatkan kepada perusahaan leasing untuk tidak semena-mena terhadap konsumen dengan memakai jasa debtcolektor.

Apabila ada debtcolektor merampas dengan paksa kendaran,kami berharap warga langsung melaporkan ke Polisi,”imbau Kapolsek **(Dedy)

Bagikan ke:

Posting Terkait