Lanal Dumai Berhasil Menangkap Ratusan HP Seludupan Dari Batam

948 views

 

DUMAI,LintasRiauNews.com – Tim F1QR Lanal Dumai berhasil menggagalkan ratusan HP seludupan dari Batam pada hari Selasa (10/02/2020) pukul 13.30 Wib dipelabuhan bandar Sri Laksaman Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau

Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto dalam perss releassnya di Mako lanal Dumai ,Kamis (12/3/2020) mengukapkan ada ratusan unit HP yang berhasil diamankan Tim F1QR Lanal Dumai dari 2 orang tersangka dengan inisial KT (32) dan SI (37) saat akan menyeludupkan barang tersebut ke Kabupaten Bengkalis,”ungkapnya

Diterangkan Danlanal penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya upaya penyeludupan handphone ke Bengkalis.

Ia mengatakan dari hasil penangkapan Tim F1QR Lanal Dumai tersebut berhasil mengamankan sebanyak 122 smartphone dari berbagai merk diantaranya, 110 unit Iphone, mulai dari Iphone 6,7,8 hingga Iphone 10, sedangkan lainya adalah 7 unit merk Xiomi, dan 5 unit merk Google Pixel.

Dari seluruh barang bukti smartphone  tersebut kita amankan selanjutnya akan diserahkan ke kepada Bea Cukai Bengkalis, karena TKP berada di wilayahnya kabupaten Bengkalis,jelasnya

Penangkapan smartphone illegal tersebut diterangkan Danlanal Kolonel Laut( P) Wahyu Dili Yudha Hadianto berawal dari dari informasi agen di lapangan bahwa akan ada penyeludupan handphone ilegal dari Batam menuju Bengkalis melalui Sarana Transportasi Laut Kapal Ferry MV Dumai Line 03.

Lanjut,mendapat lnformasi tersebut tim pun melakukan penyelidikan ke tempat yang diinformasikan tersebut,sesampainya Tim dilapangan pada Selasa (10/3/2020) sekitar pukul13.20 WIB Tim F1QR Lanal Dumai mendeteksi ada 2 orang yang masing-masing membawa tas gendong dan 1 dus kecil berwarna coklat yang turun dari kapal Ferry MV. Dumai Line 03,”terang Danlal

Kemudian lanjut Danlal, setelah mendeteksi ada dua orang yang mencurigakan, kemudian Tim F1QR melaksanakan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap tersangka KT sementara tersangka SI berhasil melarikan diri,namun akhirnya Tim berhasil menangkap kembali tersangka SI yang semula dalam pengrebekan sempat kabur.

Kedua tersangka  KT  dan SI adalah warga Selat Panjang Kebupaten Kepulauan Meranti ,merupakan kurir atau tukang gendong yang di perintah untuk membawa barang berupa  smartphone illegal menuju ke lokasi yang telah tentukan,sekali gendong para tersangka ini mendapat upah sekitar Rp1.500.000, pembayaran tersebut diberikan setelah barang sampai tujuan.

Sudah dua kali para tersangka ini berhasil melakukan pekerjaan jadi kurir tuka gendong menghatar Hp illegal,dengan menggunakan tas berukuran besar ketempat tujuan,”kata Danlal.

Kedua pelaku diduga melanggaran Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, serta Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan J, Juncto UU No. 8 Th. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai terhadap penangkapan ini,” terang Danlal

“ Dalam kesempatan tersebut turut hadir, Waka Polres Dumai, Kompol Alex Siregar, Dandim 0320/Dumai, Letkol Inf Irdhan, Kepala Bea cukai Dumai, Fuad Fauzi, Aisisten III, Khairil Adli Perwakilan Satradar Dumai, dan tamu undangan lainya.” **(Toga)

Bagikan ke:

Posting Terkait