Lawan Covid-19 Kemdagri: Ada Enam Tugas RT dan RW

752 views

 

Kegiatan penyemprotan disinfektan oleh PMI Kota Depok di Masjid Al-Muwahiddin, Jalan Jeruk, Kelurahan Depokjaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. ( Foto: Suara Pembaruan/Bhakti Hariani )

Jakarta,LintasRiauNews.com- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Bachtiar mengemukakan  peran penggurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam melawan virus corona (Covid-19) sesungguhnya sudah diatur. Hal itu sudah ditetapkan dalam buku Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan yang dibuat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Dalam buku itu, tidak hanya menetapkan tugas RT dan RW, tetapi juga tugas Kepala Daerah, organisasi keagamaan, relawan dan kelompok masyarakat lainnya.

Tugas atau peran pemerintahan kelurahan atau desa, RT-RW serta kader kesehatan meliputi beberapa hak. Pertama, melakukan penyampaian informasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 kepada seluruh penduduk dengan mempergunakan berbagai saluran komunikasi yang tersedia di wilayah kelurahan/desa masing-masing.

Kedua, memfasilitasi dan mendorong para ketua RT-RW, kader kesehatan, dan lembaga sosial berbasis masyarakat untuk aktif melakukan berbagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

“Ketiga, mendorong kesiapan dan partisipasi masyarakat untuk melakukan upaya kebersihan personal dan kebersihan rumah sebagai bagian dari perwujudan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat,” kata Bachtiar di Jakarta, Kamis (26/3/2020) dikutip dari Berita Satu.com

Adapun tugas keempat adalah mendorong dan mengawasi masyarakat dalam melaksanakan pembatasan kontak fisik pada berbagai sarana yang ada seperti di tempat-tempat keramaian, pasar lokal/desa, tempat ibadah, sarana olahraga, dan sarana rekreasi.

Kelima, memanfaatkan Anggaran Dana Desa/Kelurahan untuk memberikan dukungan yang kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 baik sebagai penderita maupun akibat sosial ekonomi lainnya.

Keenam, melaporkan kepada Pemerintah Daerah terkait hal-hal yang dipandang perlu apabila ada hal-hal yang dianggap berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.

Dalam buku pedoman itu, juga ditetapkan tugas Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pemerintah Daerah, sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Tugas-tugas Pemda meliputi pertama, membuat kebijakan pemerintah daerah untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya penanggulangan Covid-19.

Kedua, melakukan penyampaian informasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19kepada seluruh penduduk dengan mempergunakan berbagai saluran komunikasi yang tersedia di daerah masing-masing. Ketiga, menyiapkan pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dan Laboratorium) yang memadai sesuai kemampuan daerah untuk melakukan deteksi dan perawatan pasien.

Keempat, menyediakan sumber daya yang memadai untuk penanggulangan Covid-19 termasuk penyediaan anggaran, SDM, dan fasilitas lain yang diperlukan. Kelima, mengawasi dan melakukan tindakan perbaikan dalam hal penerapan kekarantinaan kesehatan, pembatasan interaksi dan kontak fisik, serta prinsip kewaspadaan umum pencegahan penyakit menular. Keenam, menggalang kerjasama berbagai komponen dalam penanggulangan Covid-19 termasuk antar unsur pemerintahan, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi massa dan kemasyarakatan, serta berbagai komponen bangsa lain yang ada di daerah.

Keenam, melakukan edukasi kepada masyarakat melalui media massa dan media sosial. Kedelapan, meningkatkan pengetahuan petugas kesehatan seperti petugas medis, petugas kesehatan non-medis. **

 

Bagikan ke:

Posting Terkait