RAT Koperasi Bina Sejahtera,SHU Capai Rp 134 Juta Lebih

951 views

 

 

Foto : Kabid Kelembagaan Koperasi, mewakili Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Pekanbaru,Febrihani,S.Pd,M.Pd, menyerahkan Sertifikat Cukup Berkualitas kepada Ketua Koperasi Bina Sejahtera,Hj Murnis

Pekanbaru.Lintasriaunews.com – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Pekanbaru yang diwakili Kabid Kelembagaan Koperasi, Febrihani,S.Pd,M.Pd membuka secara resmi Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Bina Sejahtera Tahun Buku 2019 bertempat di halaman kantor Koperasi Bina Sejahtera Jalan Purwosari No.02 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya,Selasa (03/03/2020)

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut,Pembinan Koperasi Bina Sejahtera, Drs. H.Tarmizi Muhamamad, , Pengawas Koperasi Bina Sejahtera,Hj,Hariyani dan Tokoh Perempuan Pekanbaru,Hj.Nurhasanah,MA serta anggota Koperasi Bina Sejahtera.

Kepala Dinas Koperasi Kota Pekanbaru melalui Kabid Kelembagaan Koperasi, Febrihani,S.Pd,M.Pd didampingi Kasi Akuntabilitas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Pekanbaru,Riswandi menyampaikan apresiasi kepada pengurus Koperasi Bina Sejahtera atas kinerjanya yang dinilainya cukup berhasil menjalankan usaha koperasi.

Ditambahkanya Koperasi Bina Sejahtera merupakan salah satu koperasi terbilang cukup aktif di Pekankabrau hal ini ditandai dengan di melaksanakanya RAT  dan aktif menjalankan  kegiatan usaha koperasi,” pujinya

Dijelaskannya RAT merupakan RAT atau singkatan dari Rapat Anggota Tahunan merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan,”papar Febrihani

Saat ini,Kami kata wanita yang baru sebulan menjabat Kabid Kelembagaan di Diskop dan UMKM Kota Pekanbaru,melakukan monitoring ke semua koperasi di Pekanbaru,apakah koperasi tersebut masih aktif atau sudah vakum kepengurusannya.

Menurut Febrihani,Koperasi yang aktif adalah Koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)  setiap tahunnya, dan bagi  koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama 3 tahun secara berturut – turut dan tidak memiliki kegiatan usaha akan kita dibubarkan,”tegasnya

Lebih lanjut dikatakan,Febrihani, Diskop dan UMKM Kota Pekanbaru,dengan tangan terbuka siap membantu dan mendampingi koperasi – koperasi di Pekanbaru yang kesulitan melaksanakan RAT.

Kepada pengurus koperasi yang merasa kesulitan dalam menyiapkan RAT, dapat menghubungi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Pekanbaru,kami siap melakukan pendampingan,”ajaknya

Ketua Bina Sejahtera,Hj Murnis Ismed,dalam sambutanyan menyampaikan bahwa  kegiatan RAT yang dilaksanakan ini, Sesuai amanat UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Anggaran Dasar Bina Sejahtera, dalam RAT Pengurus Bina Sejahtera wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban setiap akhir Tahun Buku.

Kita bersyukur kepada Allah SWT  karena pada kesempatan ini kami dapat menyampaikan laporan Tutup Buku Tahunan per Desember 2019  sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada anggota yang terhormat,”ucapnya

Dalam laporan pertanggungjabannya,Murnis memaparkan permodalan koperasi yang berdiri sejak tahun 2006 bersumber dari Simpanan Wajib dan Simpanan Pokok Anggota dan dana hibah dari Kemenkop RI tahun  2009 sebesar Rp.25 juta, kemudian pada tahun 2010 Kemenkop RI kembali lagi memberikan dana hibah sebesar Rp 50 juta.

Selain mendapat dana hibah dari Kemenkop RI, Kami juga menerima dana hibah dari Bapak DR.H.Firdaus,ST MT pada tahun 2012 sebesar Rp 20 juta, dana hibah ini diberikan Bapak Firdaus sebagai bentuk perhatian dan kepedulian beliau terhadap Koperasi Bina Sejahtera, perlu saya sampaikan disini dimana Bapak Firdaus sudah menjadi  anggota koperasi Bina Sejahtera jauh sebelum beliau menjadi Walikota Pekanbaru.

Jadi dana hibah yang diberikan Bapak Firdaus bersumber dari dana simpanan beliau di koperasi Bina Sejahtera,karena beliau sudah menjabat Walikota maka dana tersebut dihibahkan ke Koperasi Bina Sejahtera,”ungkap Murnis

Selanjutnya dalam laporan perjalanan koperasi,Murnis menjelaskan saat ini anggota koperasi terjadi penurunan, dimana tahun 2018 jumlah anggota koperasi sebanyak 149 orang,dan hingga  31 Desember 2019 berjumlah 138 orang,jadi jumlah anggota turun sebanyak 11 orang.

Faktor penurunan jumlah anggota koperasi,disebabkan dua faktor pertama anggota ada yang sudah pindah tempat tinggal,kedua permintaan diri sendiri mungkin ada tanggungan keluarga yang menunutut di utamakan makanya mereka keluar,”jelasnya

Lebih lanjut dikatakan Murnis,saat ini SHU koperasi per Desember 2019 berjumlah 134.578.395,sedangankan aset berjumlah Rp.1.820.830.320, namun saat ini terjadi penurunan pinjaman, dimana pada tahun 2018 dana yang digulirkan kepada anggota berjumlah Rp 1.100.490.000,- sementara tahun 2019 dana yang bergulir kepada anggota berjumlah Rp.917.000.000,-.

Penurunan pinjaman ini karena situasi dan konsdisi ekonomi saat ini sangat sulit , maka kami dari pengurus yang diberi amanah tentu sangat berhati – hati dalam memberikan  peminjaman kepada anggota,”tutup Murnis.

Sementara itu,Pemibina Koperasi Bina Sejahtera, Drs. H.Tarmizi Muhamamad yang juga anggota DPRD Kota Pekanbaru memberikan aspirasi kepada semua pengurus menjalankan tugasnya dengan baik dan berharap koperasi Bina Sejahtera lebih maju.

Dalam RAT ini,Tarmizi mengajak  anggota koperasi mengunakan hak – haknya dengan baik dan bijak,untuk membangun koperasi mari kita benahi,koreksi dan sempurnakan demi kebaikan koperasi bina sejahtera dimasa mendatang,”tuturnya

Ia sangat menyangkan adanya anggota koperasi yang keluar ,dengan alasan pindah tempat tinggal atau alasan keadaan ekonomi keluarga,padahal menurut Tarmizi meski kita pindah tempat tinggal jangan keluar apa lagi alasan ekonomi keluarga,padahal koperasi itu soko guru ekonomi untuk mensejahterakan anggota.

Koperasi dapat menjadi lebih maju dan tumbuh menjadi besar tergantung dari anggotanya,jadi mau keluar pikir – pikirlah dulu sebab kalau sudah keluar tidak bisa masuk lagi jadi anggota koperasi,”tegasnya

Terakhir penutup sambutanya,Tarmizi menghimbau anggota koperasi agar memenuhi kewajibannya, yakni membayar simpanan pokok, membayar simpanan wajib dan menabung simpanan sukarela,begitu pula anggota yang meminjam untuk bisa membayar pinjamannya.

Namun bila mana ada anggota yang tidak punya itikad baik untuk mengembalikan pinjaman tentu diberi sanksi tindakan hokum sesuai peratuan dan perundangan – undangan yang berlaku,”pungkasnya.

Dalam RAT kali ini disepakiti kenaikan pinjaman,dari maksimal Rp 30 juta naik menjadi Rp 50 juta dengan persyaratan yang telah di tetapkan dalam RAT tahun 2020 .

Acara di tutup dengan Penyerahan Sertifikat Koperasi Cukup Berkualitas dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Pekanbaru kepada Pengurus Koperasi Bina Sejahtera dan pemberian hadiah untuk 10 anggota yang rajin membayar kewajiban dan pengembalian pinjaman. ** (Ian)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan ke:

Posting Terkait