Antisipasi Covid-19 Kejaksaan Dumai Terima Pelimpahan Perkara Dari Polisi Secara Online

576 views

 

 

DUMAI,LintasRiauNews.com -Mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 Kejaksaan Negeri Kota Dumai,dalam menerima berkas tahap 2 (dua) dari pihak penyedik Kepolisian saat ini melalui

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai Yunius Zega SH MH melalui JPU (Jaksa Penuntut Umum) Agung Nugroho SH mengatakan  pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian via online dengan menggunakan teknologi video conference.

Mulai hari ini Kamis (02/04/2020) kita menerima berkas perkara tahap 2 (dua) tersangka yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 dari penyidik kepolisian via online dengan teknologi video conference,”kata Agung kepada LintasRiauNews.com

Secara detail Agung Nugroho SH menerangkan, JPU menerima pelimpahan berkas tahap 2 (dua) tersangka penipuan atau penggelapan di kantor Kejaksaan Negeri Dumai jalan Sultan Syarif Qasim dan pihak kepolisian menyerahkan berkas tersebut di kantor Kepolisian baik di Polsek maupun di Polres yang tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Mekanisme  penyerahan tahap 2 (dua) secara online tersebut, tersangka bersama penyidik berada di Polres atau Polsek dan JPU berada di kantor Kejaksaan. JPU mulai dengan menanyakan identitas tersangka dan tersangka kemudian membenarkannya.

Selanjutnya JPU meminta penyidik memperlihatkan BB (Barang Bukti) kepada tersangka. Selanjutnya BB tersebut disesuaikan dengan daftar BB sebagaimana yang terlampir dalam daftar BB yang ada di dalam berkas perkara.

Kemudian selesai penyerahan berkas tahap 2 (dua) secara online, tersangka menandatangani berita acara penahanan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Dumai”, ungkap Agung **(Toga/Iwan)

 

 

Bagikan ke:

Posting Terkait