Jelang PSBB Satlantas Polresta Pekanbaru Sosisalisasikan Pakai Masker dan Tak Boleh Boncengan

448 views

PEKANBARU,LintasRiauNews.com -Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru melakukan sosialisasi keselamatan berkendaran jelang di berlakukanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah jalan protokol Kota Pekanbaru guna mencegah penyebaran dan penularan virus corona atau Covid-19 di wilayah Kota Pekanbaru pagi ini (16/04/2020).

Kegiatan ini untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Pekanbaru agar mengetahui aturan saat diberlakukananya PSBB di Kota Pekanbaru

Setelah kita sosialisasikan,nanti saat diberlakukannya PSBB,diharapkan masyarakat menyadari tentang wajibnya menggunakan masker dan menjaga jarak penumpang,” terang Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, melalui Kasatlantas, Kompol Emil Eka Putra.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru akan diberlakukan mulai besok, Jumat (17/4/2020)

Pedoman Pelaksanaa  PSBB Bagi Setiap Orang Yang Berdomisili Atau Sedang Berkegiatan Di Kota Pekanbaru

Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan PSBB mulai tanggal 17 April s/d 1 Mei 2020 (15 hari).

Selama Pemberlakuan PSBB Di Kota Pekanbaru, Setiap Orang Wajib
a. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
b. Menggunakan masker di luar rumah.
c. Sering mencuci tangan
d. Menghindari kontak dekat
e. Jaga jarak sosial
f. Tetap tinggal di rumah
g. Menghindari menyentuh mata hidung dan mulut
h.engindari kerumunan
i. Tidak berjabat tangan
j. Segera ke Puskemas atau rumah sakit apabila alami gejala penyakit COVID-19

Selama Pemberlakukan PSBB di Kota Pekanbaru, dilakukan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah, meliputi :

a. Penghentian Pelaksanaan Kegiatan Di Sekolah
– Semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh dengan media yang paling efektif.

– Dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

b.Pembatasan Aktivitas Bekerja Di Tempat Kerja.
– Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, dan wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.

-Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja instansi pemerintahan yang terkait dengan ketertiban umum.

– Dikecualikan dari penghentian sementara kerja/kantor yang terkait dengan :
1. Kebutuhan pangan,
2. Bahan bakar minyak dan gas,
3. Pelayanan kesehatan,
4. Perekonomian,
5. Keuangan,
6. Komunikasi,
7. Industri,
8. Ekspor dan impor,
9. Distribusi logistik dan kebutuhan dasar.

c. Penghentian Kegiatan Hiburan di Diskotik, Bar, Karaoke dan Tempat Sejenis.

d. Penghentian Kegiatan Tempat Hiburan Dan Wisata.

e. Pembatasan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah.

f. Penghentian Kegiatan Di Tempat atau Fasilitas Umum.
– Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk, Kecuali :
1. Pasar
2. Toko /warung
kelontong,
3. laundry,
4. Super market, mini
market dan perkulakan.
5. Tempat penjualan obat peralatan medis
6. Memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari.
7. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri diseputaran rumah.

– Tempat umum dengan pengecualian, tetap wajib memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.

g. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
– Penghentian atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau Pertemuan :
1. politik.
2. olahraga.
3. hiburan.
4. akademik.
5. budaya.

-Kecuali, kegiatan pernikahan yang dilaksanakan dengan ketentuan :
1. Dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
2. Dihadiri oleh kalangan terbatas;
3. Meniadakan acara resepsi pernikahan.

-Kecuali, kegiatan khitan yang dilaksanakan dengan ketentuan :
1. Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
2. Dihadiri oleh kalangan terbatas;
3. Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian;
dan
4. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

– Kecuali, kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian _yang bukan_ karena Corona Virus Disease (COVID- 19), dilaksanakan
dengan ketentuan :
1. Dilakukan di rumah duka;
2. Dihadiri oleh kalangan terbatas; dan
3. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

h. Pembatasan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan Barang*
– Semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, _kecuali untuk:
1. Pemenuhan kebutuhan pokok; dan
2. Kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

– Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok
dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB :
2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
3. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

– Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan
untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok
dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
2. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
3. Menggunakan masker di dalam kendaraan.
4. Membatasi jumlah orang maksimal 50 ℅ dari kapasitas kendaraan.dan
5. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

– Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

– Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. Membatasi jumlah orang maksimal 50 ℅ dari kapasitas angkutan.
2. Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari
Pemerintah Kota Pekanbaru dan/atau instansi terkait.
3. Melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan.
4. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi.
5. Memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit.
6. Menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

i. Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus Terkait Aspek Pertahanan Dan Keamanan
– Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan
Negara, keutuhan wilayah serta wewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

– Pengecualian pembatasan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan
peraturan perundang-undangan.

Linputan : Ade Irawan SP
Editor.     : Ade Irawan SP

Bagikan ke:

Posting Terkait