Polsek Tambang Ringkus Pembobol Kedai Barang Harian Setelah 5 Bulan Buron

491 views

KAMPAR,LintasRiaiNews.com – Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil menangkap salahsatu pelaku pencurian yang terjadi sebuah kedai barang harian, pada bulan November 2019 lalu di Pasar Danau Bingkuang Kecamatan Tambang.

Salahsatu tersangka kasus pencurian yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang ini adalah  NS alias NW (26) warga Dusun III Desa Sungai Pinang Kec. Tambang, NW ditangkap pada hari Rabu (15/2/2020) saat berada dirumahnya

Berdasarkan keterangan korban sdr. Yuslizar (50), bahwa kedai barang harian miliknya yang berlokasi di Pasar Danau Bingkuang telah dibobol maling pada 26 November 2019 lalu.

Lebih lanjut disampaikan Yullizar bahwa pelaku masuk ke kedainya dengan cara merusak kunci gembok pada Rolling Door kedainya, saat itu sejumlah barang berhasil disikat pelaku berupa barang-barang harian dengan nilai kerugian sekitar Rp 5 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tambang pada tanggal (15/4/2020), diketahui salahsatu pelakunya adalah NS alias NW warga Dusun III Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang.

Selanjutnya Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Albert Sitompul SH bersama Tim Opsnal Polsek untuk mencari tersangka, Tim berhasil mengamankan tersangka NS alias NW ini saat berada dirumahnya.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa NW melakukan pencurian bersama rekannya Iwan Kopiak yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Bangkinang dalam kasus pencurian lainnya, seorang pelaku lainnya inisial W masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Jurfredi bahwa tersangka NS alias NW telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.**(lrs/red)

Bagikan ke:

Posting Terkait