PEKANBARU,LintaaRiauNews.com – Sejumlah Jalan di Kota Pekanbaru tampak lengang dari pada hari biasanya,setelah Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSPBB) mulai hari ini Jumat (17/4/2020), status tersebut dimulai dari tanggal 17 April hingga 14 hari kedepan
Selama 15 hari diberlakukanya PSBB Pemerintah membatasi pergerakan masyarakat, seperti sepeda motor tidak boleh berboncengan,mobil probadi hanya boleh diisi separuh dari kapasitas hingga pembatasan jam operasional dan jumlah penumpang di transportasi publik serta melarang ojek online mengangkut penumpang
Sejumlah aparat gabungan dari Polri,TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan pemeriksaan untuk memastikan aturan tersebut tidak dilanggar masyarakat. PSBB diberlakukan untuk meredam penyebaran pandemic Covid-19 mengingat Kota Pekanbaru masuk sebagai zona merah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Berikut foto – foto kondisi hari pertama permberlakuan PSBB di Pekanbaru
Hari pertama diberlakukanya PSBB di Kota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru tampak lengang daripada hari biasanya ,Jum’at (17 April 2020)
Petugas gabungan dari , TNI, Polisi, dan Satpol PP Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru memberhentiakan Bus yang membawa penumpang di perbatasan Pelelawan menuju Pekanbaru di Jalan Lintas Timur , Jum’at (17/4/2020). Pada operasi ini petugas mengawasi mobilitas kendaraan dari dan keluar wilayah Pekanbaru setelah adanya pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru.
“Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan ada 5 titik pintu masuk kota dijaga selama 24 jam,diantaranya dekat SPBU Lintas Timur Kulim Atas ,Garuda Sakti dekat Masjid Baiturrahman, dekat SPBU Teratak Buluh, Rimbo Panjang di dekat SPBU,serta di depan Polsek Rumbai,”jelas Khairunnas kepada LintasRiauNews.com di Ruang kerjanya,Jum’at (17/4/2020)
Pedagang sayur di Pasar Dupa Kecamatan Marpoyan Damai ,Yenti (45) mengunakan masker melayani pembeli,Jum’at (17/4/2020) Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mewajibkan semua orang yang berjualan mengunakan masker.
Suasana Jalan KH Agus Salim (pasar Sukaramai) tampak lengan lengang dari hari biasanya ,Jum’at (17/4/2020) Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari kedepan
Bhabinkamtibmas Polsek Pekanbaru Kota,Kelurahan Sukaramai Aipda,Yasman memberikan himbaun kepada pedagang ,Jum’at (17/4/2020),Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini salah satunya wajib semua orang mengunakan masker di tempat terbuka seperti di pasar.
Aparat gabungan Polri dan TNI membuka layanan dapur umum,tampak sejumlah personil Brimob Polda Riau melaksanakan kegiatan memasak makanan untuk warga,di dapur umum TNI – Polri,Jumat (17/4/2020) Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru.salah satunya membatasi aktivitas masyarakat luar rumah,untuk 14 hari kedepan.
“Komandan Batalyon (Danyon) Brimob Polda Riau,Kompol Raden Edi menjelaskan kegiatan dapur umum TNI – Polri setiap hari mempersiapkan makan siang dan malam untuk warga,
Makanan yang sudah siap saji akan distribusikan bergiliran melaui Polsek dan Koramil selanjutnya Bahbinkamtibmas dan Babinsa akan membagikan ke warga di wilayah masing – masing.
Untuk hari ini jumlah personil yang melaksanakan kegiatan memasak terdiri dari 20 anggota Polri dari Brimob Polda Riau dan 5 anggota TNI,” ungkap Kompol Raden Edi kepada LintasRiauNews.com,Jum’at (17/4/2020) **(Ian)