Polemik Revisi RPJMD Pekanbaru, ini Penjelasan Masni Ernawati

1390 views

PEKANBARU, Lintas Riau News.com – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Pekanbaru  Hj Masni Ernawati SH MH angkat bicara  tentang proses pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru tahun 2017-2022 menjadi Perda. Dimana belakangan terjadi silang pendapat hingga polemik.di kalangan dewan sehingga mendapat sorotan negatif di tengah masyarakat.

Selaku wakil rakyat yang juga Ketua Panitia Khusus pembahasan Ranperda tersebut di dewan, Masni memastikan pihaknya sudah bekerja sesuai koridor dan ketentuan yang ada.

“Tidak ada aturan yang dilanggar dan revisi RPJMD ini memang perlu dilakukan demi kepentingan dan kesinambungan pembangunan Kota Pekanbaru ,” ujar Masni kepada LintasRiau,Kamis (22/05/2020)

Masni menjelaskan pelaksanaan proses pembahasan hingga Rapat Paripurna DPRD tentang Penetapan Ranperda RPJMD tersebut Selasa (12/5) lalu sudah dijalankan sesuai.agenda dan mengacu Tata Tertib dewan yang sudah diketahui dan disepakati bersama anggota dewan. Prosesnya juga sudah dimulai beberapa bulan lalu, jauh sebelum maraknya pandemi corona.

“Makanya saya heran sekaligus kecewa dengan adanya penolakan dan tudingan cacat hukum terkait Rapat Paripurna penetapan Perda RPJMD tersebut dari sejumlah anggota dewan. Ada apa ini,” tukas Masni.

Yang membuatnya tak habis pikir dan miris, penolakan juga datang dari koleganya satu fraksi dan informasiya cepat menyebar  di tengah publik sehingga menimbulkan gonjang ganjing.

Masni menyebut  permasalahan ini perlu diluruskan agar tidak simpang siur dan terjadi gejolak di tengah masyarakat.

Sepertii tudingan cacat hukum. Alasannya undangan rapat yang mendatangani wakil ketua, semestinya undangan rapat pari purna tersebut ketua DPRD yang menandatangi.
Dia kemudian  menjelaskan dasar hukum dan proses pelaksanaan revisi RPJMD tersebut.

Ada Beberapa Dasar Hukum yang bisa ditelaah Menjelaskan Perubahan RPJMD dimaksud: Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerahtata cara perubahan rencana pembangunan daerah dan rencana perangkat daerah. Bab VII Pasal 342 ayat:

(1) menyatakan Perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila:

a) Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;

b) Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan

c) Terjadi perubahan yang mendasar.

(2) Dalam rangka efektivitas, perubahan RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b tidak dapat dilakukan apabila:

a. Sisa masa berlaku RPJPD kurang dari 7 (tujuh) tahun; dan

b. Sisa masa berlaku RPJMD kurang   dari 3 (tiga) tahun.

(3) Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

Kalau kita menelaah dari Bunyi pasal 342 ayat 1,2 dan 3 secara utuh Permendagri diatas, bahwa secara Hukum Perubahan RPJMD dengan alasan sesuai dengan pasal 342 ayat 1 huruf a dan b  tidak dapat dilakukan apabila Sisa masa berlaku RPJMD Kurang dari 3 tahun.

Akan tetapi pada pasal 342 ayat 1 huruf c apabila dengan alasan terjadi perubahan mendasar tidak disebutkan oleh pasal tersebut tidak boleh dilakukan perubahan, berarti Boleh dilakukan Perubahan dengan alasan terjadi perubahan mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

Terkait dengan Perubahan RPJMD Kota Pekanbaru, fokusnya adalah kepada pasal 342 ayat 1 huruf c yaitu terjadi perubahan mendasar pada unsur berupa perubahan kebijakan nasional, sehingga harus menyesuaikan dan menyelaraskan.

Kebijakan nasional yang dimaksud adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 – 2024 yang diundangkan pada tanggal 20 Januari 2020, maka diperlukan penyelerasan arah kebijakan nasional dengan arah kebijakan daerah Kota Pekanbaru. 

Pasal 1 angka 1 Perpres ini menyebutkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional  untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.

Pasal 2 ayat 3 huruf b Perpres tersebut menyatakan RPJM nasional berfungsi sebagai bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran Nasional yang termuat dalam RPJM Nasional.

Berdasarkan Perpres ini maka secara tidak lansung menghendaki semua RPJM Daerah harus selaras dengan Pencapaian Sasaran Nasional, sehingga Perubahan dilakukan sebagai penyesuaian terhadap kebijakan nasional.

Begitu juga yang terjadi terhadap perubahan RPJMD Kota Pekanbaru.
Kalau kita merujuk kepada Undang -undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 264 ayat 5 menyatakan: RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal tersebut juga memberikan dasar bahwa RPJMD dapat dirubah tidak menyebutkan umur dari RPJMD atau sisa masa berlaku RPJMD, penekanannya disini adalah terhadap Pengendalian dan Evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan Pemerintahan Pusat.

Terkait Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Pekanbaru oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/996/AA.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 adalah CC dan Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/681/AA.05/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 adalah CC sehingga perlu dilakukan:

Memperbaiki dokumen perencanaan dalam berbagai rumusan unsur-unsur kunci seperti: tujuan, sasaran, indikator yang digunakan untuk menunjukan keberhasilan pencapaian target, serta target-target jangka pendek dan jangka Panjang;
meningkatkan pemanfaatan dokumen perencanaan sebagai acuan dalam penyusunan anggaran dan kegiatan, penetapan perjanjian kinerja dan penyusunan rencana aksi;
penjabaran (cascading) kinerja dituangkan secara berjenjang dalam indikator kinerja RPJMD;
memastikan berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dalam rangka mewujudkan target-target kinerja yang telah ditetapkan tidak hanya cukup sampai pada capaian output tetapi juga berorientasi pada outcome (hasil).

Maka berdasarkan hasil evaluasi diatas berdasar hukum apabila RPJMD kota Pekanbaru dapat dilakukan Perubahan.

Lebih lanjut Masni Ernawati menjelaskan sebenarnya apa itu RPJMD,..?

Pasal 263 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Berdasarkan pasal ini, RPJMD disusun dengan penekanan berpedoman terhadap RPJPD dan RPJMN, dan Perubahan yang terjadi di Pekanbaru juga berpedoman kepada RPJMN.

Jadi berdasarkan beberapa keterangan diatas sangat berdasar hukum dan memiliki latar belakang yang kuat sehingga mengapa RPJMD Kota Pekanbaru disetujui untuk dirubah, walaupun dengan Dinamika Politik yang sebenarnya biasa terjadi pada seluruh pemangku kepentingan dinegeri ini,”jelas Masni

Sementara itu mengutip  pernyataan Walikota Pekanbaru, DR. H. Firdaus, ST. MT, dari beberapa media,Firdaus
yang hadir di paripurna  menilai adanya fraksi yang tidak hadir adalah sebuah dinamika. Ia tetap berbaik sangka terkait tidak hadirnya dua fraksi dalam rapat paripurna.

Firdaus menyebut bahwa perubahan ini penyelarasan dengan RPJMD Provinsi Riau dan RPJMN. Menurutnya, penyelarasan itu harus dilakukan agar rencana pembangunan bisa saling bersinergi.

“Banyak program strategis nasional di Kota Pekanbaru, sudah berjalan seperti pembangunan Tol Pekanbaru – Dumai dan Kawasan Industri Tenayan (KIT). Ada juga kawasan metropolitan Pekansikawan,”paparnya

Disisilain Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri yang memimpin jalannya Paripurna menyebut, bahwa rapat paripurna itu, sudah sesuai proses dan mekanisme tatib DPRD Kota Pekanbaru.

Ranperda tentang Perubahan Perda No.7 tahun 2017 tentang RPJMD Kota Pekanbaru tahun 2017/2020 sudah mendapat persetujuan dua pimpinan. Lalu ditambah lima fraksi yang menyetujui ranperda ini.”pungkas Azwendi.

Perubahan Ranperda ini sudah dibahas, dan sudah pula dibentuk pansus sampai diparipurnakan. Dalam Pansus itu perwakilan semua fraksi ada,” tuturnya

Aswendi tidak sependapat, jika rapat yang itu menyalahi aturan karena tidak ditandatangani oleh Ketua DPRD Pekanbaru.

Silahkan baca lagi PP 12 tahun 2018.dalam PP tersebut menjelaskan bahwa Pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial,yang terdiri dari Ketua dan seluruh Wakil Ketua,”terangnya **(Ian)

Bagikan ke:

Posting Terkait