Bejat ! Ayah Tega Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil 5 Bulan

587 views
Ilustrasi,net

KUANSING,LINTASRIAUNEWS.com — Perbuatan As (43) warga Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing sungguh bejat,dia dengan tega mensetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 hingga hamil 5 bulan.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kapolsek Singingi, AKP Asdisyah Mursid melalui pers rilisnya yang diterima LintasRiauNews.com,Rabu (17/6/2020) menjelaskan terbongkarnya aksi tak terpuji As  tersebut sekitar bulan April kemarin SK (Ibu korban,red) bersama anaknya dan As (ayah tiri,red) berangkat ke Teluk Kuantan untuk melakukan USG di salah satu klinik yang ada di Teluk Kuantan.

Dari hasil USG diketahui, bahwa anaknya yang masih berumur 14 tahun sedang hamil 5 bulan.Kemudian pada Minggu, 14 Juni 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, salah seorang tetangga menanyakan kepada korban siapa yang telah menghamilinya.

Dari pengakuan korban,aksi bejat sang ayah tiri dilakukan sejak Januari 2019 lalu. Awalnya dipaksa lama – lama suka sama suka,begitu tahu korban hamil As mengancam untuk tidak memberitahu sama siapa saja.
Karena ancaman itulah korban tidak berani memberitahu baik sama ibunya maupun karbatnya.Baru Minggu 14 Juni 2020 korban cerita sama tetangganya kalau yang menghamilinya adalah As (ayah tiri,red). Atas kejadian tersebut ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singingi.”terang
Kapolsek, AKP Asdisyah Mursid

Atas perbuatannya, As dapat dijerat dengan pasal 76 d Jo pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.** (dedy)

Bagikan ke:

Posting Terkait