Kabur Saat Akan Ditangkap 6 Bulan Lalu, Pengedar Shabu Ini Berhasil Ditangkap Polsek Tapung

470 views

KAMPAR,LintasRiauNews.com — Seorang buronan kasus narkoba yang lolos saat penyergapan Tim Opsnal Polsek Tapung 6 bulan lalu, akhirnya ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung pada Selasa dinihari (23/6/2020).

DPO kasus narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JU alias JR (28) warga Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Peristiwa ini berawal pada Senin (13/1/2020) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung melakukan upaya penangkapan terhadap JU yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Saat akan ditangkap dirumahnya di Desa Indra Sakti, JU melarikan diri dan lolos dari penyergapan petugas, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di rumah JU yang disaksikan perangkat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket sedang dan 5 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 4,72 gram dan 1 unit timbangan digital serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Setalah sekitar 6 bulan ditetapkan sebagai DPO Polsek Tapung, pada Selasa (23/6/2020) sekira pukul 02.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa JU sedang berada di rumah mertuanya di Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung.

Selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan terhadap JU di rumah mertuanya itu, saat penangkapan ini tidak ditemukan narkoba darinya, namun JU mengaku bahwa barang bukti narkoba yang ditemukan dirumahnya saat penyergapan oleh petugas 6 bulan lalu adalah miliknya.

Lebih lanjut diakui JU bahwa narkotika tersebut didapatkannya dari rekannya HE alias DW yang saat ini tengah menjalani hukuman dalam kasus yang sama.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO kasus narkoba ini, disampaikan Marno bahwa tersangka JU alias JR dan barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.**(lrs/dedy)

Bagikan ke:

Posting Terkait