Polsek Pekanbaru Kota Berhasil Ringkus Curanmor Dalam Waktu 1 x 24 Jam Di TKP Berbeda

716 views

PEKANBARU,LintasRiauNews.com –Polsek Pekanbaru Kota berhasil mengungkapkan  2 kasus Curanmor dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam di TKP yang berbeda.

Dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Pekanbaru Kota,Rabu (29/7/2020) Kapolsek Pekanbaru Kota,AKP  Stevie Arnold Rampengan,SH,MM,MS.i melalui Wakapolsek Pekanbaru Kota,AKP Elfis Remon,S.M didampingi Panit Reskrim ,Ipda Budi Winarko,ST di hadir insan pers dari berbagai media cetak dan online menerangkan pengukapan  2 kasus Curanmor yang terjadi di TKP yang berbeda,Rabu (29/7/2020) pagi diantaranya :

Kejadian pada hari Kamis 23 Juli 2020 dengan tersangka  IA (28) warga asal Kecamatan Sungai Beremes Kabupaten Pasaman Barat tinggal di Jalan KH.Ahmad Dahlan Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.

Dilaporkan oleh korban bernama Yulisman Hendra (24) warga asal Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat yang kost di Jalan Rambutan 2 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai.

Berdasarkan Laporan Polisi /69/K/VII/2020/Riau/RestaPku/SekPbrKota tanggal 23 Juli 2020 dilaporkan Yulisman (korban) telah kehilangan Handphone dan Sepeda Motor di rumah kostnya Jalan Rambutan 2 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai.

Korban baru sadar kehilangan Handphone  (HP) saat bangun pagi sekitar jam 06.00 Wib.HP yang biasanya kalau tidur   HP diletakan  disamping bantal,namun pagi itu Yulisman tidak melihat lagi HP di samping bantalnya,”kata Wakapolsek

Untuk mencari tahu keberadaan HP tersebut,korban lalu  membangunkan teman – teman satu kostnya, setelah ditanya sama teman – teman satu kostnya ternyata bukan Yulisman saja yang menjadi korban kehilangan  HP  namun 5 orang penghuni kost tersebut  HP ikut diraib dibawa pencuri.

Selanjutnya korban  mencoba mengecek sepeda motornya yang terparkir di depan teras ternyata sepeda motor pun ikut dibawa pencuri.

Untuk mencari keberadaan HP dan sepeda motornya kemudian korban berusaha untuk mencoba melacak melalui apklikasi menggunakan GPS diperangkat selulernya ,”terang Wakapolsek

Masih kata Wakapolsek, usaha korban akhirnya berhasil menemukan keberadaan HP dan sepeda motor kebetulan HP tersebut masih diletakkan pencuri di bagasi sepeda motor korban.

Setelah mengetahui keberadaan HP dan sepeda motornya selanjutnya korban membuat laporan di Polsek Pekanbaru Kota,”ujar Wakapolsek

Berdasarkan laporan dan informasi dari korban tersebut dilakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan ternyata HP dan sepeda motor milik korban berada di Jalan Sudirman Gang Damai Kelurahan Sumahilang Kecamatan Pekanbaru Kota.

Selanjutnya Kapolsek Pekanbaru Kota,AKP  Stevie Arnold Rampengan,SH,MM,MS.i memerintahkan Panit Reskrim dan Tim Opsnal  untuk melakukan pengecekan di TKP  kurang dari 2 jam,tesangka IA berikut barang bukti dapat diamankan,tersangka IA mengakui melakukan pencurian beberapa HP dan satu unit sepeda motor sebagaimana yang dilaporkan korban Yulisman ,”ujar AKP Elfis Remon

Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pekanbaru Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya :
1.1 (satu) unit Handphone merk Leonovo warna hitam.
2.1 (satu) unit Handphone merk Iphone 6 S plus warna silver.
3.1 (satu) unit Handphone merk Iphone 6 S warna Rose Gold
4.1 (satu) unit Handphone merk Vivo V15 warna merah Hitam
5.1 (satu) unit Handphone merk Samsung A51 warna Hitam
6.1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario No.Pol BM 6743 NP warna Putih Les Silver

Masih ditempat yang sama Wakapolsek Pekanbaru Kota AKP, Elfis Remon menerangkan pengungkapan  kasus  Curanmor yang terjadi pada hari Senin  27 Juli 2020 dengan tersangka AS (32) Warga Jalan T.Cikditiro Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota.

Dilaporkan  Firdaus (33) warga Jalan P.Hidayat Gang Teladan Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota,berdasarkan Laporan Polisi : LP/90//K/VII/2020/Riau/RestaPku/SekPbrKota tanggal 27 Juli 2020 telah kehilang satu unit sepeda motor Honda Beat No.Pol BM 4943 AAD

Kronologi bermula saat pelapor yang baru pulang dari bermain futsal hari sekitar jam 02.00 Wib dinihari memarkirkan sepeda motornya miliknya didepan teras rumahnya,kemudian korban masuk kedalam rumah untuk istrahat dan tidur,karena kelelahan dari bermain futsal korban lupa mencabut kunci sepeda motor yang masih tergantung di sepeda motornya,” jelas Remon

Lebih lanjut dikatakan,Wakapolsek sekitar pukul 07.00 Wib pagi  korban dibangunkan orang tuanya untuk menanyakan sepeda motor yang diletakkan korban didepan teras rumah sudah tidak ada lagi.

Untuk mencari tahu keberadaan sepeda motornya korban berusahan mencari dan menanyakan ke tetangga sekitar rumah namun tidak membuahkan hasil,selanjutnya korban mendatangi Polsek Pekanbaru Kota untuk membuat pelaporan kehilangan sepeda motornya.

Setelah mendapat laporan dari korban Firdaus dengan segera Kapolsek Pekanbaru Kota,AKP  Stevie Arnold Rampengan,SH,MM,MS.i memerintahkan Panit Reskrim dan Tim Opsnal  untuk melakukan penyelidikkan,”pungkas Remon

Dari hasil penyelidikkan anggota Polsek mendapatkan informasi keberadaan tersangka AS di Jalan Rajawali Kecamatan Sukajadi,tidak membuang waktu Tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka,kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka dari pengakuan tersangka AS dalam  melakukan aksinya bersama temannya yang berinisial B,saat ini masih DPO,”tungkas Wakapolsek

“Untuk pencurian sepeda motor R2 tersangka dikenakan pasal 363 Kuh Pidana  dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun “

Sementara itu Panit Reskrim Ipda Budi Winarko,S.T menambahkan aksi pencurian sepeda motor milik korban Firdaus dilakukan dua orang tersangka.

Dalam pengembangan penyelidikan barang bukti kami ketemukan dilokasi rumah korban,karena sudah terendus tersangka B yang menguasai sepeda motor belum sempat melakukan transaksi, karena kurang dari 1 x 24 jam kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka utama AS ,”ungkap  Budi

Masih kata Budi karena tersangka utama AS sudah ditangkap,maka tersangka B mengembalikan sepeda motor milik korban dengan diletakan di teras rumah korban,tapi karena rumah korban sudah kita lakukan undercover jadi barang bukti yang diketemukan tersebut menjadi penyitaan kita ,sedangkan tersangka B menjadi DPO.

Dalam aksinya para tersangka memiliki peran masing – masing,seperti tersangka AS berperan memgambil sepda motor  tersangka B yang masih DPO melakukan pemantaun,sementara barang bukti tersangka B yang menguasai.

Saat ini tersangka AS berikut barang bukti sebuah sepeda motor Beat warna merah putih nomor polisi BM 4943 AAD sudah diamankan,”terang Panit Reskrim Ipda Budi Winarko ** (Ian)

Bagikan ke:

Posting Terkait