Terkait Proyek Jalan Senilai Rp 9 M, Aktivis LSM Sengketakan Dinas PUPR Pekanbaru Ke KIP Riau

747 views

Foto :Hasanul Arifin dan Dokumen permohonan permintaan informasi,ke PPID Utama Pekanbaru dan pendaftaran sengketa ke KIP Riau

PEKANBARU,LintasRiauNews.com –Salah satu cermin dari pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN adalah kemudahan akses informasi bagi masyarakat atau publik untuk memproleh informasi yang diminta.

Negara telah memberi kebebasan warganya memperoleh Informasi publik,hak warga negara untuk mendapatkan informasi tersebut diatur didalam undang-undang nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

UU KIP pada intinya ingin merubah paradigma pejabat publik dan masyarakat Indonesia dari ketertutupan ke alam keterbukaan.

Tujuan akhirnya, agar terwujudnya pemerintahan yang terbuka, bersih dan bertanggungjawab. Keterbukaan informasi juga merupakan upaya strategis mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme.

Namun sangat disayangkan Keterbukaan informasi publik di Pemko Pekanbaru salah satunya di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas PUPR Kota Pekanbaru hanya isapan jempol semata dan masih sangat jauh dari ketentuan undang-undang nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Hal ini disampaikan Hasanul Arifin seorang warga Kota Pekanbaru yang juga sebagai Sekretaris Forum LSM Riau Bersatu,dirinya sudah berulangkali mempertanyakan  kepada PPID Pembantu di Dinas PUPR Pekanbaru memintaan informasi terkait 4 proyek pengaspalan jalan yang berlokasi di 3 (tiga) Kecamatan di Kota Pekanbaru yang dibiayai melalui APBD Pekanbaru Tahun 2018 hingga kini permitaan informasi tersebut sudah sampai batas akhir  waktu yang ditentukan dalam undang-undang KIP, namun PPID Pembantu dinas PUPR Kota Pekanbaru belum memberikan jawaban yang diminta,”ungkap Hasanul Arifin kepada LintasRiauNews.com,Minggu (23/8/2020)

Masih kata Hasanul Arifin atau yang bisa disapa Arif pada hakikatnya setiap warga negara memiliki hak mendapatkan informasi untuk mengembangkan potensi diri.hal ini telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945

Lanjut dengan tidak dijawabnya permintaan informasi tersebut, Arif menyebut dirinya telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Publik  (KIP)Provinsi Riau untuk menyelesaikan sengketa informasi sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 14/2008 tentang KIP dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1/2013 tentang Penyelesaian sengketa informasi.

Surat permohonan pengajuan permintaan informasi sudah saya ajukan ke Komisi Informasi Publik  (KIP) Provinsi Riau,atas perseorangan hari Selasa (11/8/202.),”pungkas Arif.

Foto :Pengaspalan Hotmik Gang Filadelfia dan Gang Kukuh menuju SMPN 43 Kecamatan Payung Sekaki dan Jalan Pias Kecamatan Marpoyan Damai

Adapun lokasi proyek yang dimaksud diantanya :

1.Proyek di Kecamatan Payung Sekaki Pengaspalan Hotmix Gang Filadelfia dan Gang  kukuh  menuju SMPN 43 Pekanbaru

2.Proyek di Kecamatan Payung Sekaki Pengaspalan Hotmix Jalan Gardu PLN menuju SMK Teknologi Pekanbaru.

3.Proyek di Kecamatan Tenayan Raya Pengaspalan Hotmix Jalan Seroja lanjutan

4.Proyek di Kecamatan Marpoyan Damai Pengaspalan Hotmix Jalan  Pias

Dari 4 (empat) proyek infratruktur yang saya sampaikan diatas,saya telah  melakukan observasi pada semua lokasi kegiatan proyek tersebut,berdasarkan temuan dilapangan saya menduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan speksifikasi teknis atau juknisnya,seperti volume pekerjaannya dan ketebalan lapisan hotmix dan luas pada ruas jalan dan hal ini tentunya  mempengaruhi dari harga satuan,jika dihitung meter kubik.

Selain itu kata Arif  spesifikasi dan shop drawing atau  gambar diduga adanya perbedaan bentuk fisik sepertinya telah terjadi gradasi hotmix atau biasa disebut campuran hotmix tidak sesuai dengan yang diisyaratkan didalam spek atau juknis,itu baru dugaan,”ujar Arif

Untuk itulah saya,kata Arif kemarin mengajukan permohonan  Informasi ke pihak Dinas PUPR Pekanbaru melalui PPID Utama Pekabaru namun tidak direspon,padahal ini baru sebagian dari sekian catatan kegiatan di tahun 2018 yang dilaksanakan oleh  Dinas PUPR Pekanbaru,dan nantinya akan kita mintakan transparansi kegiatan yang dilaksanakan dilingkungan PUPR Pekanbaru dimana proyek tersebut bersumber baik  dari DAK maupun APBD Kota Pekanbaru.

Tujuan saya,sambung Arif ingin  memastikan sejauh mana adanya transpran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pekanbaru dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,pentingnya sebuah tranparansi seorang pengguna uang rakyat untuk diberitahukan kepada masyarakat agar supaya masyarakat secara gampang mengakses informasi dengan tidak menduga-duga,”tutup Arif

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution,ST,MT yang dihubungi redaksi LintasRiauNews.com  melalui pesan whatsap di nomor 082268xxxxxx

Berikut pertanyaan yang disampaikan ke Kadis PUPR Pekanbaru,Indra Pomi melalui pesan whatsap

  1. Apa tanggapan Bapak terkait pengajuan sengketa informasi ke KIP Riau oleh Aktivis Forum LSM Riau Bersatu terkait pelaksanaan proyek untuk empat paket pengaspalan jalan yang dibiayai APBD Kota Pekanbaru tahun 2018 tersebut?
  2. Hasanul Arifin menyatakan telah mengajukan surat berisi permintaan informasi terkait proyek jalan tersebut kepada instansi yang Bapak pimpin beberapa waktu lalu, namun tidak kunjung ada respon atau jawaban pada sudah berulang-ulang dipertanyakan. Benarkah demikian, kenapa?
  3. Bila sengketa informasi ini diproses dan dan berlanjut pada persidangan oleh KIP Riau, bagaimana Bapak menyikapinya?
  4. Apa penjelasan Bapak terkait pelaksanaan 4 paket proyek pengaspalan jalan yang berlokasi di 3 (tiga) Kecamatan di Kota Pekanbaru yang dibiayai APBD Pekanbaru Tahun 2018 itu. Lalu bagaimana tanggapan Bapak tentang adanya sinyalemen keempat proyek dengan nilai total Rp 9 milyar itu terjadi penyimpangan?
  5. Sebagai pimpinan di instansi yang banyak melaksanakan berbagai proyek pembangunan yang dibiayai APBD, bagaimana Bapak mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaannya, baik oleh jajaran Dinas PUPR maupun rekanan pelaksana?

Hingga berita ini diturunkan,Indra Pomi belum memberikan penjelasan tentang permintaan informasi yang diajukan Hasanul Arifin terkait Proyek Jalan Senilai Rp 9 M,sebagai mana yang disampaikan diatas.**(Ian)

 

 

Bagikan ke:

Posting Terkait