Polsek Tapung Hilir Tangkap Seorang Pelaku Pencurian dan Seorang Penadah Barang Curian

502 views

KAMPAR,LintasRiauNews.com — Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar tangkap seorang pelaku pencurian serta seorang penadah barang curian hasil kerjasama dengan Polsek Kandis, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (1/9/2020) di wilayah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau.

Kedua pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah IS (38) dan SU (29), keduanya warga Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau, bersama mereka juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda CBR warna putih nopol BM-6629-ZZ serta STNK kendaraan tersebut.

Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan atas penangkapan WY alias MA, dalam kasus pencurian yang terjadi di rumah Martinus Nulu di Desa Kota Garo Tapung Hilir pada (13/2/2020) lalu.

Kemudian pada Senin (31/8/2020), Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi dari tersangka WY, bahwa dirinya melakukan pencurian sepeda motor Honda CBR Nopol BM-6629-ZZ dirumah Martinus Nulu bersama rekannya SU yang beralamat di Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kandis, lalu pada Selasa (1/9/2020) Unit Reskrim Polsek Kandis melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SU dan temannya IS yang berperan sebagai penadah motor curian tersebut.

Setelah tertangkapnya kedua tersangka tersebut oleh Polsek Kandis, Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK segera perintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH bersama Tim Opsnal Polsek, untuk menjemput dan membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Tapung Hilir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap seorang pelaku pencurian dan seorang penadah barang curian tersebut, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan, ungkap Asep.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Junto pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun” jelas Kapolsek Tapung Hilir.**(lrs/dedy)

Bagikan ke:

Posting Terkait