FK Unilak Gelar  Penyuluhan Hukum Tentang Keterbukaan Informasi Publik

480 views

PEKANBARU,LintasRiauNews.com –Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH -Unilak) Riau mengelar kegiatan penyuluhan hukum dengan melibatkan Pengurus DPD Kota Pekanbaru dan DPC Kecamatan Forum Komunikasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (FK LPMK) serta Pengurus LPMK se Kota Pekanbaru di salah satu hotel di Pekanbaru,Sabtu (21/11/2020)

Kegiatan ini adalah merupakan upaya untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi, pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Sedangkan tema yang diangkat dalam penyuluhan ini meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban pemohon informasi publik.

Ketua Tim Pengabdi Fakultas Hukum universitas Lancang kuning DR. H. Eddy Asnawi, SH. M. Hum,menjelaskan salah satu  program ini yakni perguruan tinggi harus terjun, dan turut serta andil langsung bersama masyarakat untuk mengetahui permasalahan hukum di suatu daerah apa yang tengah dihadapi masyarakat guna mencari solusi terbaiknya,” ujarnya

Ditambahkanya selain sebagai pengajar di kampus  para  dosen juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat,kegiatan Ini rutin kita gelar setiap semester di berbagai tempat dan materi yang berbeda.

Kali ini materi yang kami sampaikan terkait  tentang prosedur hak dan kewajiban dalam memperoleh informasi publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan peserta para Pengurus DPD Kota Pekanbaru dan DPC Kecamatan Forum Komunikasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (FK LPMK) serta Pengurus LPMK se Kota Pekanbaru.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan pemateri yang berkompenten dibidangnya dengan latar belakang pendidikan S2 dan S3 diantaranya DR.H.Edi Asnawi, SH.M.Hum, Andrizal, SH.MH dan Birman Simamora,SH.MH

Lebih lanjut pak Dosen Hukum Unilak ini mengukapakan tujuan dari pengabdian masyarakat ini untuk meningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan terkhusus dalam mendapatkan  pelayanan informasi publik,”terangnya

Ia berharap para peserta dapat  meningkat pengetahuan dan pemahaman khalayak sasaran dalam hal ini pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyrakat (LPMK) di Pekanbaru,”tutup Ketua Tim Pengabdi Fakultas Hukum universitas Lancang kuning DR. H. Eddy Asnawi, SH. M.**(Ian/Rion)

Bagikan ke:

Posting Terkait