Diduga Bantuan Gerobak UMKM Desa Tarai Bangun Tidak Masuk Akal

617 views

 

KAMPAR,LintasRiauNews.com –Pembelian 5 unit Geobak untuk UMKM di Desa Tarai Bangun diduga mark up, Hal ini perlu dipertanyakan kepada Kepala Desa.

Menurut Penjelasan Direktuxr Pengawas Teritorial (DIRWASTER) Riau Perkumpulan Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) saat dijumpai disalah satu Warung kopi dijalan Hagtuah, Senin (29/03/2021) menyebutkan dirinya menduga bahwa bantuan usaha mikro kecil menengah (UMKM) tahun 2020 Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar berupa 5 unit Gerobak terdampak covid 19 Diduga mark up.

Anggaran yang digunakan untuk membuat 5 unit Gerobak sebesar Rp.37.250.000 tahun anggaran 2020. Berarti untuk satu unit gerobak bernilai Rp.7.450.000,- . Sedangkan menurut survey Tim dilapangan Gerobak terssbut berkisar Rp. 2.000.000, untuk yang tidak memakai roda dan Rp. 3.000.000,- untuk yang memakai roda.

Untuk itu, kita dari Lembaga BPKP akan mempertanyakan hal ini melalui cara yang cepat tepat dan biaya ringan, yakni melalui Surat Permohonan Informasi ssbagaimana diamanatkan oleh undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukanan Informasi Publik. Ada beberapa informasi yang akan kita minta seperti RAB pembuatan Gerobak tersebut, Kontrak badan punlik dengan pihak ketiga (penyedia barang), tentang proses pengadaan barang dan jasa di desa tarai bangun. dan lain lain.

Menurut Rion Satya Dirwaster Riau perkumpulan BPKP, Permohonan informasi kedesa tarai bangun dapat diminta oleh siapa saja yang membutuhkan informasi. Asalkan informasi tersebut bersifat terbuka, dan penggunaan informasi harus tepat dan jangan disalah gunakan oleh pemohon informasi.

Rion menambahkan, Setiap Desa harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Hal ini ditujukan agar memudahkan publik dalam mengakses informasi publik didesa.

Sementara Kades Tarai Bangun , Andra Maistar ketika di Konfimasi di rumah barunya oleh awak media mengatakan “bahwasanya Anggaran dengan realisasi belanjanya berbeda , perihal Bantuan UMKM 5 Gerobak itu sudah diperiksa Inspektorat Kabupaten Kampar selaku wewenangnya”

“Sumber Dananya dari mana saya pun tidak mengetahuinya entah itu Dana Desa atau Anggaran Dana Desa ”

“intinya Kualitas Produk Gerobak sudah memenuhi syarat Kuat dan kokoh dengan di las , memakai material besi , ada yang memakai roda ada yg tidak ” bantuan tersebut pun dikenakan pajak PPN dan PPH sebesar 11 1/2 Persen . Ungkapnya. (Ari)

Bagikan ke:

Posting Terkait