Tuntut Ganti Rugi,Warga Mekar Sari Kota Dumai Blokir Pemasangan Pipa PGN

428 views

 

DUMAI,LintasRiauNews.com — Sejumlah warga RT 09,10 dan RT 11 di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan,melakukan penghentian aktivitas pekerjaan pemasangan pipa gas yang dikerjakan oleh PT Pertagas dan Pegasol dengan memblokir sejumlah jalan yang dilewati oleh alat berat perusahaan dilingkungan RT 09, 10 dan RT 11,Kamis (25/03/2021)

Alasan warga melakukan lemblokiran jalan terkait masalah ganti rugi tanah yang tidak dibayar serta pemberian uang sagu hati oleh perusahaan tidak adil dan terkesan pilih kasih.

Pemasangan pipa gas tersebut melewati tanah milik warga,sementara warga merasa tanah mereka memiliki surat tanah yang sah,atau setifikat.

Jadi sebelum dilakjkan pekerjaan pemasangan pipa gas yang melewati tanah warga,hendaknya pihak peruhaan sebelum melakukan pekerjaa terlebih dahuku melakukan kompensasi kepada warga terhadap tanah yang dilewati pipa – pipa tersebut,namun yang terjadi dilapangan pihak perusahaan tetap melakukan pekerjaan dengan mendatangkan alat berat

Seperti ceritakan salah satu warga RT 11 Romaneli pihak perusahaan dari PGN memang tidak memperdulikan permintaan warga, dimana masalah tanah kami yang dilewati pipa gas tidak ada sama sekali diganti rugi,”tuturnya

Untuk itu kami dari warga tiga RT disini tetap komit dan sepakat untuk menghentikan semua aktifitas perusahaan dan melakukan pemblokiran jalan, karena masalah tanah yang dilalui pipa gas sampai sekarang tak ada kejelasan ganti ruginya.

Jangankan masalah ganti rugi tanah, bangunan atau rumah yang dirobohkan serta dampak dari pembagunan pipa gas ini yang mengakibatkan rumah warga jadi retak juga tidak ada kejelasan yang pasti dari perusahaan,”ungkap Rosmaneli

Warga lainnya Pak Rusman yang menilai terkait pembangunan pipa gas ini banyak terdapat mejanggalan, baik dalam hal pemberian uang sagu hati.

Masalah pembayaran uang sagu hati, perushaan hanya menerka atau sesuka hati saja melakukan pembayarannya.

Dimana kejanggalannya, ada rumah warga yang dirobohkan tapi hanya dibayar Rp 22 juta, tetapi hanya pagarnya saja yang terkena tapi perusahaan membayarnya nauh lebih tinggi yakni mencapapai Rp 72 juta.

Hal seperti ini kuat dugaan pihak perusahaan melakukan permainan dengan orang tertentu dalam hal pembayaran uang sagu hati ini.

“Saya yang dirobohkan warung, tapi pihak perusahaan hanya memberikan uang sagu hati sebesar Rp 5 juta, ini jelas sama sekali tidak ada keadilan dari perusahaan,”ujar kesal Rusman

Melihat sikap perusahaan yang dianggap warga cuek dan tak adil ini, membuat warga marah dan mereka secara kompak menghentikan pengerjaan pemasangan pipa gas dan melakukan pemblokiran jalan, sampai tuntutan mereka dipenuhi yakni masalah ganti rugi tanah.

Menanggapi hal ini, Lurah Mekar Sari Aldi Lubis meminta kepada pihak perusahaan dari PGN agar menyelesaikan masalah ini dengan warga secepatnya, karena dilapangan kondisinya mulai memanas diamana warga sudah melakukan penghadangan dengan memblokir jalan serta menghentikan aktifitas pekerja memasang pipa gas.

Dengan adanya permasalahan ini, saya telah mengkoordinasikannya dengan pak camat serta pihak perusahaan untuk memberikan solusi atau jalan keluar yang terbaik untuk menyelesaikannya, ungkap Aldi.’

Sementara itu, terkait permasalahan ini, kami mencoba mencari dan meminta keterangan atau penjelasan dari perusahaan, tapi tak ada yang bisa menjelaskan dari pihak perusahaan.

Seharusnya pihak PGN dalam hal ganti rugi tanah dan pemberian uang sagu hati harus jelas dan transparan, karena ini menyangkut uang Negara.

Pantauan dilapangan yang didapat, terkait masalah warga Mekar Sari ini banyak terdapat kejanggalan dan diduga kuat sarat dengan permainan oleh pihak perusahaan dengan oknum tertentu.**(toga)

Bagikan ke:

Posting Terkait