Diduga Tabrak Peraturan Kementrian dan Mengatas Namakan Pemerintah, Masyarakat Minta Gubernur Non-Aktifkan Kadisdik Riau dari Jabatannya

664 views

 

PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK dan SLB SE Provinsi Riau dengan nomor surat : 800/Disdik/1.3/2021/7451 tertanggal 31 Mei 2021, yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi diduga merupakan tindakan dugaan pungli yang mengatasnamakan Menteri dan Pemerintahan Riau dengan dugaan membenturkan Peraturan Menteri dengan Surat Edaran.

Hal tersebut di sampaikan salah seorang masyarakat Pekanbaru Provinsi Riau, yang meminta Identitasnya untuk tidak disebutkan media yang dijumpai di salah satu Kafe.Rabu (09/06/2021)

” Surat edaran dengan nomor : 800/Disdik/1.3/2021/7451 tertanggal 31 Mei 2021, yang diduga mengatas namakan Menteri dengan membawa Surat Edaran Menteri, dan Pemerintah Riau dengan dugaan membenturkan Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2021 tentang Juknis Bos dengan Surat Edaran Menteri Nomor 3 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).” tutur Narasumber, dengan memberikan bukti Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada Wartawan.

Jika Pemerintah Riau melalui Dinas Pendidikan tidak sanggup melaksanakan proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Pelajaran 2021/2022, maka jangan dilaksanakan jika pada akhirnya membebankan pihak lembaga pendidikan dan atau sekolah untuk jenjang pendidikan SMA/SMK dan SLB se Provinsi Riau dengan dugaan lembaga Pendidikan tabrak Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Juknis Dana Bos yang terkesan dan atau diduga Pelaksanaan dana Bos tidak tepat Sasaran. jelas Narasumber

Yang menjadi pertanyaan dikalangan Lembaga Pendidikan,masyarakat dan bahkan media maupun LSM, dalam mengeluarkan surat edaran yang telah dilakukan dinas pendidikan sebagaimana surat tersebut diatas ( Surat edaran bernomor : 800/Disdik/1.3/2021/7451 tertanggal 31 Mei 2021) apakah tidak dilakukan Analisa terlebih dahulu, apakah surat tersebut dapat menimbulkan kerugian Negara dan bahkan dapat menjerat pemangku lembaga pendidikan bahkan pemerintah Riau sendiri apabila surat edaran tersebut dilaksanakan ?. tanya Narasumber

Jika tidak memiliki dampak Negatif, yang menjadi pertanyaan lagi. Begitu surat edaran sudah diterbitkan dan diedarkan kepada seluruh kepala sekolah tingakat pendidikan atas (SMA/SMK/SLB) se Provinsi Riau kenapa Surat tersebut ditarik kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau dari Peredaran, ketika tercium oleh beberapa LSM maupun media ?

” Surat edaran yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau, diduga untuk meraupk keuntungan pribadi maupun kelompok dengan menggunakan jasa salah satu Vendor Komunikasi ternama di Riau yang ditunjuk secara langsung tanpa melalui mekanisme yang jelas,dan penggunaan jasa tersebut dibayar dengan menggunakan Dana Bos yang jelas tidak sesuai dengan Juknis Dana Bos yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2021 tentang Juknis Bos.” tambah Narasumber.

Nah untuk dapat menjawab itu semua,silahkan media dan atau LSM maupun masyarakat mempertanyakannya kepada pihak Dinas Pendidikan berdasarkan surat edaran yang telah diterbitnya. Dan untuk dapat menjawab, oknum siapa saja yang terlibat didalam surat edaran yang telah dibuatnya dengan dugaan membenturkan Peraturan Menteri dengan surat edaran menteri,serta dapat menjawa alasa surat tersebut dibuat, lalu diedarkan dan kemudian dicabut kembali. pinta dan tutup Narasumber

Setelah memperoleh informasi dan data yang diperoleh awak media dari Narasumber, hingga berita berita ini di Publikasi. Zulikhram selaku Kadisdik Provinsi Riau tidak dapat dimintai keterangan, dikarenakan beberapa kali coba untuk dijumpai diruang kerjanya untuk diminta keterangan tidak dapat dijumpai, dan tidak ada ditempat dan tidak dapat dihubungi via telp selulernya…Bersambung ( Team/Ian)

Bagikan ke:

Posting Terkait