Polres Kuansing mengadakan FGD dalam rangka Pro Kontra Vaksinasi di tengah masyarakat Pasca Pandemi Covid-19

355 views

 

KUANSING,LintasRiauNews.com- Polisi Resor Kuantan Singingi mengadakan Acara Focus Grup Discussion (FGD) bertempat di Gedung Aula Sanika Satyawada Lt.2 Rabu (07/07/21),acara ini dilaksanakan terkait Pro dan Kontra Vaksinasi yang berkembang di Tengah-tengah Masyarakat umum dalam masa Pandemi di wilayah Kab. Kuansing.

Acara dalam kegiatan FGD ini dihadiri oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto , S.I.K,MM,Kasat Binmas AKP Efrion,Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua ,SH,Kasat Intel AKP Riand Samudro,S.I.K,M.Si,Kasat Narkoba AKP  P.J Nababan,Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing Drg. Arni Suharti, Anggota MUI Kab. Kuansing Ustad. H.Mulkan M. Sarim,Lc,MA,
50 Orang Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Mayarakat Se-Kabupaten Kuansing

Dalam kegiatan ini acara dibuka oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.I.K,MM dan dalam sambutannya Kapolres menekankan bahwa Kita sebagai masyarakat dan orang yang dituakan dilingkungan masyarakat hendaknya harus sama-sama mengingatkan bahwa pentingnya untuk melakukan Vaksinasi untuk mengurangi penyebaran covid-19 karena ini sudah di atur sesuai Pepres No.14 tahun 2021 sebagai perubahan atas Pepres No.99 Tahun 2020 ttg Pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan Pandemi covid-19

Pemerintah sudah menjelaskan semuanya dan memfalisitasi untuk pelaksanaan vaksin, dan beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan merupakan usaha dan upaya untuk melaksanakan vaksin, pada awalnya masih banyak masyarakat kita yang belum mau di vaksin dengan berbagai alasan dan pertimbangan, seperti vaksin haram, vaksin membawa dampak, atau aib dan sebagainya.

Kita harus terus mengupayakan vaksin secara maksimal,
Pemerintah menargetkan 1 juta vaksin perhari, dan diharapkan Program vaksin berjalan dengan lancar sehingga akan meningkatkan imun bagi masyarakat dalam menekan penyebaran covid-19. dan masyarakat tidak perlu ragu ragu lagi untuk di vaksin”tegas Henky

Dalam acara FGD ini juga ada Penyampaian Materi dari Anggota MUI Kabupaten Kuansing Ustad. H.Mulkan M. Sarim,Lc,MA. yang membahas bahwa MUI sudah menetapkan fatwa bahwa produk vaksin covid-19 dari sinovac sudah dilakukan pengujian dari ahli dan menetapkan hukumnya Suci dan Halal, Sedangkan Vaksin covid-19 Produk Astrazeneca hukumnya haram karena proses produksinya memanfaatkan Tripsin yang berasal dari babi, namun untuk saat ini pengunaannya dibolehkan (mubah) karena kondisi mendesak ( hajah syar’iyyah) yang dari keterangan ahli terpercaya adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak dilakukan vaksinasi covid-19, sebab ketersediaan vaksin yang halal dan suci tidak mencukupi untuk melaksanakan vaksinasi covid-19 guna ikhtiar mewujutkan kekebalan kelompok dan ada jaminan keamanan penggunaanya oleh pemerintah
Namun, pemerintah juga wajib mengikhtiarkan ketersediaan vaksin yang halal dan suci. terang Sarim

Adapun Penyampaian Materi dari Kabid Yankes Dinas Kesehatan Drg. Arni Suharti menjelaskan Terkait Covid-19 dan Vaksinasi sekarang ini mungkin kita sudah sama-sama mengetahui
dengan masih tingginya kasus Covid-19 di wilayah kita, maka sebaiknya kita selalu sama-sama menjaga prokes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi diri kita dan keluarga kita, Kami dari tenaga kesehatan selalu siap untuk melakukan Vaksin kepada masyarakat supaya meningkatkan imunitas, namun masyarakat kita masih banyak yang tidak mau melakukan vaksin tersebut.ungkap Arni Suharti

Dalam sesi tanya jawab dari peserta FGD
tidak semua masyarakat yang tidak peduli dengan vaksin covid-19, namun sekarang ini sejak ada kebijakan dari pemerintah untuk wajib vaksin bagi masyarakat mereka mengerti, dan saat masyarakat sudah ingin melakukan vaksin, ternyata vaksinnya terbatas dan vaksinnya sudah habis.Untuk saat ini sebagian dari masyarakat masih ada yang tidak mau melakukan vaksin karena menganggap bahwa vaksin tersebut haram, jadi saya mengharapkan MUI memberikan himbauan kepada masyarakat yang menyatakan kalau vaksin tersebut aman dan halal, jika tidak bisa menyampaikan secara langsung, sekurang-kurangnya MUI mengeluarkan selebaran yang menyatakan bahwa melakukan Vaksin tersebut aman dan halal dilakukan untuk umat muslim

Dalam menjaga wilayah kita dari penyebaran Covid-19 pemerintah sudah menetapkan prokes untuk selalu mengunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan, namun masih ada sebagian dari daerah kita yang mengadakan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan keramaian. bagaimana kita bisa menghindari penyebaran covid-19 jika masih ada dari masyarakat kita yang tidak mematuhi prokes.

Adapun Tanggapan/Jawaban dari Narasumber adalah Untuk sekarang ini kita di Kab.Kuansing memang kekurangan Vaksin karena sebelumnya kita memang memesan vaksin tersebut sedikit karena kesadaran dari masyarakat kita masih sedikit untuk ingin di vaksin, untuk sekarang ini Dinas Kesehatan Kab.Kuansing sudah memesan lebih banyak vaksin karena kesadaran dari masyarakat sudah mulai memahami anjuran dari pemerintah, dan kami dari Dinkes selalu menghimbau kepada masyarakat supaya mendaftarkan diri bagi yang belum divaksin supaya kita bisa memesan vaksinnya untuk wilayah kita ini.

Adapun tanggapan dari pemateri Haram dan halalnya suatu produk tersebut itu, sudah dilakukan pengkajian oleh MUI, dan setelah dilakukan pengkajian tersebut baru MUI mengeluarkan Fatwa suatu produk tersebut Halal atau Haramnya, kita sebagai masyarakat jangan termakan dengan ucapan² personal dari pihak manapun yang mengatakan haram sedangkan mereka tidak mengetahui dimana haramnya dan mereka juga tidak ada ilmunya disana.

Untuk masyarakat yang masih melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan kita lakukan tindakan untuk mengingatkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan yang di tetapkan pemerintah, dan apabila tidak sesuai maka kita akan melakukan pembubaran terhadap kegiatan yang mengundang kerumunan tersebut,” tegasnya

Sumber : Humas Polres Kuansing.

Editor    : Doni Saputra

Bagikan ke:

Posting Terkait