Terkait 25 Anak Tempatan Tereleminasi, Kepsek SMAN 8 Luruskan Pernyataan Camat Sail

465 views

 

Pertemuan antara warga Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sail Bersama Kepsek SMAN 8 Peknabaru,Senin (05/07/2821)

Foto : Pertemuan Warga Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sail Bersama Kepsek SMAN 8 Pekanbaru,Senin (05/07/2021)

PEKANBARU, LintasRiauNews: Kepala Sekolah SMAN 8 Pekanbaru Tavip Tria Candra,S.Pd M.M menyangkal keras bila pihaknya dinyatakan bersedia menerima kembali 25 orang calon siswa baru yang tereleminasi setelah dimediasi oleh Camat Sail bersama perangkat pemerintahan setempat. Diakui dalam pertemuan Senin (5/7/2021) dirinya ada menyebut akan mengakomodir keluhan dan tuntutan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah yang dipimpinnya.

“Namun, saya perlu luruskan dan jelaskan bahwa mengakomodir yang saya sampaikan dalam dialog pada pertemuan tersebut bukan berarti pihak sekolah serta merta akan menerima dan meloloskan  para calon siswa yang sudah tereleminasi sebelumnya itu.

Tetapi mengakomodir yang saya maksud adalah menampung aspirasi warga dan pihak lainnya terkait PPDB ini untuk dijadikan bahan evaluasi dan diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi pemangku kebijakan,” terang Tavip saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Selasa (6/7/2021).

Hal itu disampaikan sang kepsek menanggapi kabar atau informasi yang beredar di media online dengan mengutip statemen Camat Fachruddin Panggabean S.Sos beserta Lurah Sukamaju dan Lurah Cintaraja yang dinilainya keliru dan cenderung salah paham dengan pernyataannya dalam dialog terkait tereleminasinya 25 calon siswa yang yang diklaim anak tempatan tersebut.

“Karena pernyataan akan mengakomodir yang saya sampaikan saat pertemuan itu dipersepsikan bersedia menerima dan meloloskan mereka yang sudah tereleminasi di jalur zonasi tersebut, padahal tidak demikian adanya. Jadi sudah berbeda dan disinformasi. Meskipun sebagai Kepsek, toh saya tidak berwenang memutuskan dan mengambil kebijakan sendiri di luar aturan yang ada,” tegas Tavip.

Menurut dia, ketentuan dan persyaratan terkait PPDB di SMAN 8 baik melalui jalur zonasi, afirmasi maupun prestasi mengacu pada aturan yang ada, baik itu Undang-Undang, Permendikbud maupun Pergub. Mereka yang mendaftar lewat jalur zonasi, misalnya, jika tidak memenuhi ketentuan, seperti tinggal melebihi radius yang ditetapkan praktis tereleminasi, sekalipun dikategorikan sebagai anak tempatan.

“Sebab, merujuk pada aturan PPDB, jalur zonasi berdasar jarak antara sekolah dan rumah calon siswa. Tidak memakai atau mengenal istilah anak tempatan. Pihak sekolah hanya menjalankan aturan yang ada dan tidak berwenang buat kebijakan atau keputusan sendiri,” jelas Tavip.

Justru itu, pihaknya hanya bisa mengakomodir atau menampung aspirasi, tetapi tidak bisa menjamin atau memutuskan langsung apakah 25 calon siswa baru yang sudah terdepak di jalur zonasi dengan kuota sebanyak 188 orang itu diterima atau tidak. “Kami akomodir untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan selaku pemangku kebijakan yang berwenang memutuskan. Jadi, wali murid dan pihak terkait silakan tindak lanjuti ke Disdik untuk kepastiannya,” ujar Tavip.

Terkait PPDB tahun lalu, dimana diklaim puluhan orang ‘anak tempatan’ yang sebelumnya sudah tereleminasi jalur zonasi karena tinggal melebihi batas radius, tetapi pada akhirnya masuk kembali dan diterima  oleh pihak SMAN 8, Tavip tidak menampiknya. Namun, itu bukan keputusan sepihak dari sekolah, melainkan hasil kebijakan Dinas Pendidikan.

“Mereka bisa kembali masuk atau lolos lantaran ada kebijakan oleh Disdik yang menambah batas radius zonasi hingga 2,5 Km dari sekolah. Sebab, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi PDPD tahun 2020 itu, termasuk menindaklanjuti laporan warga dan pihak-pihak lainnya, sejumlah calon siswa terbukti telah menyalahgunakan surat domisili dan menumpang KK di lingkungan setempat hingga akhirnya didiskualifikasi. Untuk pengganti yang didiskualifikasi itu,  makanya diambil kebijakan menambah radius zonasi sehingga praktis banyak calon yang tadinya sudah tereleminasi akhirnya masuk lagi. Jadi, tahun lalu itu tetap terapkan zonasi, tak ada yang namanya jalur anak/ warga tempatan,” papar Tavip.

Pernyataan Camat Sail

Sebagaimana dilansir salah satu media online lokal, klikriau.com, Wajah tegang terlihat nyata dari para orang tua calon peserta didik yang datang ke SMAN 8 Pekanbaru, Senin pagi (5/7/2021). Maklum,di penghujung hari pengumuman yang akan disampaikan pihak sekolah, sebanyak 25 anak tempatan tereliminasi dari daftar siswa yang akan diterima.

Namun situasi berubah setelah warga yang didampingi Camat Sail, Lurah Sukamaju, Lurah Cintaraja, Forum Ketua RT RW, dan LPM, melakukan mediasi dengan pihak SMAN 8 Pekanbaru.
Kegembiraan merias wajah para orang tua dan calon siswa setelah pihak sekolah mengakomodir 25 anak tempatan yang masuk dalam zonasi sekolah.

Sesuai dengan janjinya, hari ini Camat Sail Fachruddin Panggabean S.Sos., M.AP, didampingi Lurah Sukamaju Muhammad Ichfan, S.STP., Lurah Cintaraja Media Nova, S.Sos., M.Si, Ketua LPM dan Ketua RT/RW, hadir mendampingi warga yang hendak menghadap kepala SMAN 8 Pekanbaru Tavip Tria Candra.

“Alhamdulillah, setelah kita lakukan dialog barusan, pihak sekolah bersedia mengakomodir anak-anak kita. Dalam 2-3 hari pihak sekolah akan bekerja melakukan validitas data. Mudah-mudahan 25 orang anak ini bisa diterima,” ucap Camat Sail Fachruddin Panggabean S.Sos., M.AP, didampingi Lurah Cintaraja, Media Nova, S.Sos., M.Si.

Camat juga menyebutkan, agar kejadian-kejadian seperti ini tidak lagi terulang, kedepannya pihak kecamatan akan ikut serta membuat juknis terkait zonasi sekolah. Pemerintah kecamatan maupun kelurahan akan dilibatkan nantinya.

Hal ini diamini Lurah Cintaraja Media Nova. Menurutnya, tahun ini tidak ada persoalan masyarakat terkait zonasi sekolah. “Jika tahun 2020 lalu banyak permintaan pembuatan surat domisili, tauin ini tidak lagi. Semua anak-anak tempatan di Kelurahan kita diterima pihak sekolah,” ujar Media.

Sementara, Lurah Sukamaju, Muhammad Ichfan, S.STP juga terlihat senang dengan hasil mediasi bersama pihak sekolah. Janji pihak sekolah yang akan mencarikan solusi kepada 25 anak yang terlempar dari daftar zonasi merupakan angin segar kalau anak-anak tempatan akan diterima masuk SMAN 8 Pekanbaru.

“Walau bagaimanapun, SMAN 8 merupakan satu-satunya sekolah negeri yang ada di Sail. Sekolah inilah yang menjadi tumpuan dan harapan anak-anak tempatan menuntut ilmu. Alhamdulillah, pihak sekolah merespon baik upaya yang telah dilakukan warga. Harapan saya, semoga pada pengumuman nanti anak-anak kita diterima semuanya,” kata Ichfan.

Sementara, ketua Pejuang PPDB SMAN 8, Idham Chalid mengaku puas dengan hasil mediasi yang dilakukan hari ini. “Dari awal yang kita inginkan itu bagaimana anak tempatan yang masuk zonasi sekolah bisa diakomodir semua. Ini satu-satunya SMA negeri di wilayah ini. Kalau tidak bisa masuk disini, mau sekolah dimana lagi anak-anak kita. Inilah yang kita perjuangkan sejak awal. Alhamdulillah, pertemuan hari ini melegakan kita semua. Pihak sekolah telah mengakomodirnya,” pungkas Idham.* (Ian)

Bagikan ke:

Posting Terkait