Polsek Tapung Hilir Tangkap 3 Pelaku Narkoba di Dua Lokasi Diwilayah Desa Tandan Sari

392 views

 

KAMPAR,LintasRiauNews.com – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir tangkap 3 orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, ketiga pelaku ditangkap pada 2 lokasi di wilayah Desa Tandan Sari Kecamatan Tapung Hilir, pada Rabu malam (08/09/2021).

Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada aparat kepolisian, terkait peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Tandan Sari. Atas informasi itu Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri SH bersama Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkapnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui ada dua lokasi di Desa Tandan Sari yang sering menjadi tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Tim kemudian mendatangi satu persatu tempat dimaksud untuk memburu para pelaku narkoba itu.

Penangkapan pertama sekira pukul 22.00 wib terhadap tersangka AN (31) dan BG (25), mereka ditangkap saat berada dirumah AN di Desa Tandan Sari Kecamatan Tapung Hilir.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam kaleng merk pagoda di saku celana AN. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa peralatan penggunaan shabu, 2 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 950 ribu.

Berselang sekitar satu jam kemudian tepatnya pukul 23.00 wib, Tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka KA (35) di Desa yang sama. Saat digeledah ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu dan beberapa peralatan penggunaannya.

Saat diinterogasi, tersangka AN mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya F (DPO) di wilayah Mandau. Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba tersebut, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.**(dedy)

Bagikan ke:

Posting Terkait