Camat Ukui Hadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

834 views

 

PELALAWAN,LintasRiauNews.com -Camat Ukui Amri Juharza, S. Kom, mengahadiri kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan administrasi kependudukan Tahun 2021, yang ditaja oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan. Kegiatan tersebut diadakan di gedung serbaguna Kecamatan Ukui Kamis, 11 November 2021.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan H. Nifto Anin, S. Sos.,M. Si, Sekretaris Disdukcapil Pelalawan Joni Naidi, S. Sos, Kepala Bidang KIA, Nazri, dan para perangkat desa yang terdiri dari RT, RW dan kepala lingkungan se-Kecamatan Ukui.

Dalam sambutannya Camat Ukui menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Dinas dan rombongan yang sudah mengadakan kegiatan ini di Kecamatan Ukui. Camat berharap semoga dengan diadakannya kegiatan ini melalui perangkat desa, masyarakat dapat mengetahui bagaimana tata cara dan prosedur serta pentingnya administrasi dan dokumen kependudukan.

Camat juga berharap kepada para peserta agar dapat memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini sebaik mungkin guna manambah wawasan tetang peraturan perundang-undangan administrasi kependudukan sehingga para peserta yang juga sebagai perangkat desa dapat memberikan pemahaman kapada warganya dalam kepengurusan administrasi kependudukan.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Capil H. Nifto Anin menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta berkenaan peraturan perundang-undangan administrasi kependudukan. Juga sebagai upaya memberikan pemahaman kepada peserta untuk menciptakan gerakan Indonesia sadar administrasi kependudukan.

Nifto Anin menambahkan bahwa kedepannya juga akan bekerjasama dengan tiga OPD yaitu Diskominfo, Disdukcapil dan DPMPD Kabupaten Pelalawan dalam mengoptimalkan peran Petugas Registasi Desa/Kelurahan yang ditunjuk setiap Desa/Kelurahan dan layanan secara online melalui media yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan sehingga masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Kecamatan atau Disdukcapil. kata Ismail.

Nifto berharap melalui sosialisasi yang dilaksanakan dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Disdukcapil dan Pemerintahan Kecamatan serta aparatur desa dan kelurahan dalam melaksanakan kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selanjutnya Kadis juga menekankan bahwa dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, Pemerintah telah memberikan kemudahan persyaratan dalam mendapatkan pelayanan kependudukan dan tidak dipungut biaya alias gratis.**(MCP)

Editor  : Doni Saputra

Bagikan ke:

Posting Terkait