Sering Pukuli Ibunya Karena Tak Diberi Uang, Pelaku Ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir

295 views

KAMPAR,LintasRiauNews.com – Peristiwa miris terjadi di Desa Sungai Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir, seorang anak tega memukuli ibunya karena kesal tak diberi uang. Pelaku diamankan aparat kepolisian dari Polsek Kampar Kiri Hilir, setelah dilaporkan oleh korban selaku ibu kandungnya.

Pelakunya adalah AS alias AR (26) warga Dusun Tani Mulya Desa Sungai Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir, AR ditangkap pada Minggu pagi (21/11/2021) setelah dilaporkan oleh ibunya inisial PP alias OK (58).

Sebagaimana diceritakan korban kepada pihak Kepolisian, peristiwa ini bermula pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu korban sedang berada dirumah, lalu pelaku sebagai anak lelakinya datang dan menanyakan tentang keberadaan egrek (alat panen sawit) kepada korban (ibunya).

Karena tidak ketemu, pelaku kemudian mengajak korban mencari egrek tersebut ke kebun sawit milik korban tapi juga tidak ditemukan.

Dalam perjalanan menuju kebun itu, pelaku dengan perasaan kesal memukul kepala korban atau ibunya sebanyak 3 kali, sebelumnya korban juga sudah sering dipukul dan dianiaya oleh pelaku, hingga akhirnya ibu malang ini memberanikan diri melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Selanjutnya pada hari Minggu (21/11/2021) sekira pukul 08.00 Wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari korban bahwa pelaku sedang berada dirumahnya.

Setelah itu anggota Unit Reskrim Polsek langsung menuju rumah korban dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku memukul ibunya karena kesal tak diberi uang, petugas kemudian membawa pelaku ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan (KDRT) ini, disampaikan Asdi bahwa pelaku kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Asdi bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Junto Pasal 351 KUH. Pidana, jelas Kapolsek Kampar Kiri Hilir ini.**(dedy)

Bagikan ke:

Posting Terkait