1 orang Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Pipe Slive Milik PT.Adil Utama, harus Mendekap Dipenjara

529 views

1 orang

KAMPAR,LintasaRiauNews.com – Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap seorang Pelaku pencurian besi milik PT Adil Utama, pada Rabu Siang (16/2/2022) sekira pukul 14.30 wib di Pergudangab PT.Adil Utama KM 5.5 Jln Garuda Sakti Desa Karya Indah Kec.Tapung.

Pelaku kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MI Alias I (38) warga Jalan Mujahir 3 Kel Limbungan Kec Rumbai Pesisir Pekanbaru Kota

Dari tangan Pelaku Pihak Polisi Mengamankan Barang Bukti Berupa 36 (Tiga Puluh Enam) Buah Besi yang berukuran kecil, 4 (Empat) Buah Besi yang berukuran besar dan 1 (Satu) Unit Mobil Merk TOYOTA Type AVANZA 1.3 G M/T berwarna Merah Metal.

Kejadian ini Berawal pada Hari Rabu (16/02/2022) sekira jam 14.30 wib, Pelapor mendapat telepon dari Pimpinan PT. Adil Utama yang mengatakan bahwa matrial Pipe Slive Perusahaan ada yang hilang.

Lalu Pelapor diperintahkan oleh Pimpinan, untuk melakukan penghitungan serta pengecekan, dan dari hasil penghitungan bahwa benar telah hilang Pipe Slive tersebut sebanyak 50 Pc.

Dari kerugian materia dengan harga 1 pc nya adalah Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus rupiah), sedengkan barang yang hilang sebanyak 50 Pc kali Rp 2.500.000 dengan total Rp 125.000.0000 (Seratus deua puluh lima juta rupiah).

Atas kejadian pencurian tersebut Pimpinan PT. Adil Utama Mengintruksikan kepada Pelapor agar melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Tapung Guna peroses lebih lanjut.

Menindak lanjut laporan Tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno memperintahkan Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko, SH serta anggota untuk melakukan Penyelidikan terhadap Pencurian tersebut.

Pada saat Unit Reskrim Polsek tapung melakukan Penyelidikan di kokasi tiba tiba Kanit opsnal Sat Reskrim Polres Kampar Iptu Haris memberitahu kepada personel Unit Reskrim Polsek Tapung perihal Unit opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru ada mengamankan seorang diduga pelaku MI (38) merupakan Security PT Adil Makmur yang beralamat di jalan Garuda Sakti dan satu Unit mobil avanza BM 1438 BH bermuatan pipa besi.

Menindaklanjut informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tapung berkoordinasi dengan Kapolsek Kompol Sumarno dan selanjutnya memerintahkan untuk mengecek TKP dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Pada sekira pukul 14.00 wib personel Unit Reskrim tiba di PT Adil Utama di KM 5,5 jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah Kec Tapung dan berkoordinasi dengan pihak menagemen bahwa benar pihak PT tersebut mengalami kehilangan besi selanjutnya personel menuju Polresta Pekanbaru.

Sekira pukul 17.00 wib personel tiba di Sat Reskrim Polresta pekanbaru serta berkoordinasi dengan kanit opsnal Ipda Febri,
dan melakukan interogasi singkat terhadap Pelaku MI dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tapung guna menjalani proses penyidikan

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Sumarno bahwa tersangka MI dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya**(dedy)

Bagikan ke:

Posting Terkait