Kegiatan RAT yang dilaksanakan,Minggu 19/02/2022 ini sesuai amanat UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Anggaran Dasar Koperasi Bina Sejahtera,dalam RAT Pengurus Koperasi wajib menyampaikan laporan Pertanggung Jawaban setap akhir Tahun Buku.
Permodalan koperasi yang berdiri sejak tahun 2006 bersumber dari Simpanan Wajib dan Simpanan Pokok Anggota dan dana hibah dari Kemenkop RI tahun 2009 sebesar Rp.25 juta, kemudian pada tahun 2010 Kemenkop RI kembali lagi memberikan dana hibah sebesar Rp 50 juta.
Selain mendapat dana hibah dari Kemenkop RI, pada tahun 2011 terima hibah dari sebesar Rp 20 juta, dana hibah ini diberikan Bapak Firdaus sebagai bentuk perhatian dan kepedulian beliau terhadap Koperasi Bina Sejahtera, perlu saya sampaikan disini dimana Bapak Firdaus sudah menjadi anggota koperasi Bina Sejahtera jauh sebelum beliau menjadi Walikota Pekanbaru.
Anggota Koperasi Mengalami Penurunan
Anggota Koperasi Bina Sejahtera mengalami penurunan jumlah anggota disebabkan pertama 5 orang meninggal dunia dan 3 orang pindah domisili, sebelumnya pada tahun 2020 jumlah 132 anggota,dan pada tahun 2021 anggota aktif saat ini sebanyak 124 orang
Danpak Pandemi Covid -19
Situasi Covid -19 sejak Maret 2020 yang sampai saat ini belum usai bahkan ada varian baru memberikan dampak terhadap jalanya kegiatan usaha koperasi.
Sebanyak 19 persen anggota macet pembayaran angsuran koperasi,karena usaha milik para anggota koperasi mengalami penurunan daya belinya.
Untuk menyiasati pengurus memberi keringanan membayar cicilannya,namun ada syarat yang harus dipenuhi anggota yakni pada saat jatuh tempo pembayaran angsuran pinjaman koperasi,maka anggota tersebut wajib datang kepengurus dan memberikan alasan kenapa macet pembayaran angsuran pinjaman koperasi.
Kondisi Keuangan Koperasi Bina Sejahtera
Aset mengalami penurunan dimana pada tahun 2020 sebesar Rp.1.774.969.297,20 menurun menjadi Rp 1.76707480438,20 sementara SHU mengalami peningkatan dimana tahun 2020 Rp.77.555.063,00 sedangkan pada tahun 2021 menjadi 78.993.000,00
Kegiatan usaha pokok yang dijalankan adalah pada unit simpan pinjam dimana selama tahun 2021 telah disalurkan dana kepada anggota sebesarRp.620.000.000,00 sedangkan disbandingkan tahun buku 2020 sebesar 563.000.000,00
Perencanaan pengembangan usaha koperasi salah satunya kedepan akan membuka Kios/Mini Market untuk tercapai maksud dan tujuan pada rapat Pengurus ,Pengawas serta Pembina (Bapak.Drs.H Tarmizi Muhammad) dan perwakilan anggota Ibu Dra.Hj Nurhasanah menyampaikan pembelian sebidang tanah di Jalan Purwosari Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya seluas 16 x 30 meter seharga Rp.640.000.000,00 ( enam ratus empat puluh juta rupiah) Pembelian tanah Berita Acara,tanggal 24 Oktober 2021
Camat T Ardi menyampaikan apresiasinya terhadap perkembangan dan kemajuan Koperasi Bina Sejahtera,berdirinya Koperasi ini berawal dari perkumpulan wirid ibu – ibu,karena memiliki manajmen serta SDM pengurus yang baik maka dapat mensejaherakan anggotanya,tidak itu saja bahkan Koperasi Bina Sejahtera dapat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan tepat waktunya.
Koperasi Bina Sejahtera ini dapat menjadi contoh di Kecamatan Bukit Raya,apalagi kondisi pandemi Covid-19 terjadinya keterpurukan ekonomi,namun kaporesai Bina Sejahtera justru SHU nya bisa meningkat,meskipun sedikit tapi setidaknya mampu membangkitkan ekonomi anggotanya.Tidak itu saja Koperasi Bina Sejahtera ini mampu membeli tanah yang berada didekat Kantor Koperasi saat ini,ini sesuatu yang luar biasa Koperasi Bina Sejahtera bisa beli aset berupa tanah.
Kepala Dinas Koperasi Kota Pekanbaru H.SARBAINI,S,Ag yang diwakili Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Dan UMKM Daryanis Pebrihani,S.Pd,M.Pd menyampaikan setiap Koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan, setiap tahunnya, dan bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama 3 tahun secara berturut – turut dan tidak memiliki kegiatan usaha tentu akan kita beri saksi. RAT ini telah diatur di Permenkop nomor 19 tahun 2015,bagi Koperasi tidak melaksanakan RAT dimasukan dalam katagori Koperasi tidak aktif.
Di Kota Pekanbaru ada sebanyak 486 Koperasi aktif,kemudian Koperasi yang melaksanakan RAT dari 486 Koperasi hanya sepertiganya yang melaksanakan RAT,ini kami ketahui setelah melakukan pendataan Koperasi melalui pengisian IKK, kami turun keporesi keporasi bersama dari Pendamping dan Pengawas.
Beberapa waktu yang kami dari Tim Dinas Koperasi turun kelapangan melakukan pengawasan dan kepatuhan terhadap 70 Koperasi,jika ditemukan tidak ada kepatuhan dalam artian patuh melaksanakan RAT tepat waktunya dan memiliki izin – izinnya,jika mereka tidak patuh kita beri semacam teguran dulu,namun jika mereka patuh tentu kami akan berikan semacam sertifikat penghargaan.
Seperti Koperasi Bina Sejahtera,kami menyampaikan apresiasi kepada pengurusnya atas kinerjanya yang dinilainya cukup berhasil menjalankan usaha koperasi.
Ditambahkanya Koperasi Bina Sejahtera merupakan salah satu koperasi terbilang cukup aktif di Pekankabrau hal ini ditandai dengan di melaksanakanya RAT dan aktif menjalankan kegiatan usaha koperasi